
BIMA, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Kota Bima menetapkan An (17) dan Mn (16) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Erik Setiawan (15) dan Satria Ramadhan (18). Minggu (6 Mei 2022). situs judi slot gacor
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2(1) Undang-Undang Darurat tahun 1951, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Ibto Jefri, Direktur Humas Polrestabes Kota Bima, mengatakan setelah dikonfirmasi, Rabu (8 Juni 2022) pelaku telah kita jatuhkan berdasarkan Undang-Undang Penyelamatan Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Jafrin menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat dalam penembakan tersebut. Salah satunya masih berinisial F besar.
Mereka mempresentasikan karyanya dalam dua TKP dengan peran yang berbeda. Tersangka Mn mengencdarai sepeda motor, A sebagai eksekutor, dan F adalah calon korban.
Polisi mengatakan dia sebelumnya telah ditangkap dalam kasus panahan. Namun, pada saat itu, Mn dibebaskan hanya setelah pelatihan.
Menurut Jaffrin, penembakan terjadi karena Tersangka F memiliki dendam pribadi terhadap korbannya, Satria Ramadan. Dia cemburu pada gadis impiannya yang diganggu.
Sementara itu, An dan Mn membantu balas dendam F.Karena solidaritas kita sebagai teman, ketika F memanggil korban untuk menembak, dia langsung pergi.”
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Puma II Polres Bima Kuta menangkap dua warga Bima Eric Setiawan (15) dan Satria Ramadhan (18) dari tersangka pendaruratan yang terjadi pada 10. Minggu (5/6) / 2022).
Inisial pelaku adalah An (17) dan Mn (16), mahasiswa asal Desa Sarah, Rasani Barat, Kota Bima.
Keduanya ditangkap pada Selasa (6 Juli 2022) pukul 1.30 WITA saat bersembunyi di Kabupaten Pima, Kecamatan Langudo, Desa Lago.