
SOLO, – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Solo Jawa Tengah tidak hanya mengandalkan kamera yang dipasang di dekat lampu lalu lintas dan persimpangan.
Ada juga kamera yang dibawa polisi saat berpatroli.
Kumpul Agus Santoso, Direktur Dishub Kota Solo, mengatakan kamera yang dibawa polisi adalah ponsel ETLE. info situs slot gacor
Ketika seorang petugas polisi menemukan pelanggar lalu lintas saat patroli, ia dapat menggunakan kamera untuk segera mengambil gambar.
Menurut Agus, saat ini ada 14 orang Polresta Solo yang ditunjuk untuk menggunakan ETLE Mobile.
“Di Kota Solo, per hari bisa mencapai 20 hingga 50 pelanggaran yang terekam kamera ETLE Mobile,” kata Agus Santoso, Direktur Mabes Polri Solo, Selasa (31 Mei 2022).
Agus menjelaskan, foto-foto yang diambil polisi akan dikirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Jawa Tengah, Kota Solo, Purusari, Jalan Salama Riyadi, Traffic Single Unit.
Kami juga akan mendaftarkan pelanggaran dan membuat konfirmasi atau tiket untuk dikirimkan kepada pelanggar.
Tindak pidana yang umum terjadi di Kota Solo adalah tidak memakai perlengkapan kendaraan seperti helm, mengemudi berlawanan arah, atau mengemudi melebihi batas kecepatan.
Sementara itu, Sisir Paul Agus Suryonogruho, Ditlantas Polda Jawa Tengah (Bolda), mengatakan pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman.
Jika pelaku tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 3 x 24 jam setelah menerima surat konfirmasi, maka akan diberikan tambahan waktu 7 hari untuk konfirmasi.
Ia berharap masyarakat bisa mengambil tindakan jika mendapat pesan pelanggaran lalu lintas.