
BANJARMASIN, – Pemerintah pusat resmi memberhentikan tenaga honorer melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Peraturan ini akan mulai berlaku pada November 2023 tahun depan. slot gacor masa kini
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel Sapirin Nour (Kalsil) meminta seluruh SKPD menyikapinya dengan hati-hati, mengingat Pemda Kalsel saat ini mempekerjakan 11.000 pegawai honorer.
Sohabereen Nour mengatakan dalam pernyataan yang diterima pada Selasa (6 Juli 2022) “Berkenaan dengan penghapusan jabatan kehormatan, saya mendesak semua unit kerja perangkat daerah untuk menanggapi secara hati-hati, komprehensif dan hati-hati kebijakan ini.”
Secara terpisah, Simsir Rahman, Pelaksana Tugas Badan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalsel, meminta seluruh pegawai honorer Pemprov Kalsel tidak perlu khawatir.
Untuk reemployment, Simsir mengatakan Pemda Kalsel akan mengajukan permohonan penambahan kuota kepada pemerintah pusat untuk mempekerjakan PNS melalui Perjanjian Kerja (PPPK).
“Proses verifikasi akan melalui kantor regulasi dan hukum,” kata Simsir, Selasa.
Menurut Syamsir, Pemda Kalsel masih sangat membutuhkan tenaga honorer.
Ia mengatakan, hal itu karena diperlukan jumlah yang tidak proporsional karena proporsi pensiunan pejabat publik (PNS) dan PPK yang signifikan setiap tahun. Sebuah alternatif adalah untuk mempekerjakan staf kehormatan untuk menutupi ini.
Ia menutup dengan mengatakan, “Ini adalah posisi kehormatan untuk memberikan banyak bantuan, seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, dll. Hanya ada satu posisi kehormatan, tidak ada PNS.”