
AKBP Mustari persidangan perdana terkait kasus tertentu terhadap seorang remaja putri di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (18/5). Dalam momen itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AKBP Mustari memperkosa korban berkali-kali.
Dilansir dari detikSulsel, JPU Asrul menyebut AKBP Mustari terjadi lebih dari satu kali. Terdakwa disebut melakukan aksi bejat itu secara berlanjut. situs slot gacor 2022
Jaksa berkeyakinan AKBP Mustari melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU 17 Tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu diterangkan tindak pidana kejahatan yang disertai dengan ancaman kekerasan.
Perlu diketahui, jadwal sidang tersangka AKBP Mustari juga digelar pada Rabu (25/5). Sidang dilanjutkan pada Selasa (31/5) dengan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Baca artikel selengkapnya di sini.