
JAKARTA, – Anggota Komisi III Republik Demokratik Kongo Ursol Sani meminta semua pihak tidak mengkritik pemerintah dan Republik Demokratik Kongo yang menjaga kerahasiaan karena Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah belum dipublikasikan.
Arsall mengatakan proyek RKUHP masih berada di tangan pemerintah, yaitu memperbaiki dan menyempurnakan proyek RKUHP 2019 yang hampir disetujui. bocoran slot online
Ursol mengatakan Senin (20 Juni 2022) di Gedung DPR Jakarta: “Jika belum terjadi apa-apa, pemerintah, terutama DPR, akan dituduh tidak membuka pintu karena belum siap.”
Ursol mengatakan, karena RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah, maka rancangan tersebut akan diumumkan kepada publik setelah pemerintah menyerahkannya ke Korea Utara.
Seorang politisi PPP mengatakan, “Misalnya, jika pemerintah mengalihkan kekacauan yang mewakili presiden ke pimpinan MPR, proyek itu pasti akan terbuka.”
Ursole juga mengatakan, meski RUU RKUHP sedang diusung, pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk dipertimbangkan kembali oleh Kongres dan pemerintah.
Namun, dia menegaskan Republik Demokratik Kongo tidak akan membahas RKUHP sejak awal.
Arsoul mengatakan, “Kita akan melihat apakah pendapat, pendapat dan kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi yang disampaikan dalam proses sosialisasi ke-12 telah ditanggapi dari sudut pandang delegasi rakyat,” kata Arsoul.
Sebelumnya, banyak pihak mendorong Republik Demokratik Kongo dan pemerintah untuk membuka proyek RKUHP kepada publik.
Sejauh ini, pemerintah dan Republik Demokratik Kongo baru menggelar pertemuan pada 25 Mei 2022 untuk membahas 14 isu penting RKUHP tanpa mengungkap secara lengkap draf RKUHP terbaru.
Bapak Tobagos Arif, Direktur Humas Kementerian Hak Korporasi, menjelaskan proyek RKUHP belum dipublikasikan karena masih dalam tahap persiapan dan revisi pada rapat-rapat pemerintah dan rakyat.