
Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai Obyektif Pajak Penjualan (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mengatakan kebijakan yang diambil merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga ibu kota. jadwal slot gacor
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi 2022. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat menghidupkan kembali perekonomian pada periode berikutnya. Era Pandemi COVID-19.
“Apalagi di era pandemi, pemerintah membutuhkan anggaran yang besar seperti sekarang ini. Anies mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/6/2022) bahwa hal itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk DKI Jakarta.
Anis menjelaskan, rumah dengan jumlah penduduk Rp 2 miliar atau lebih akan mendapatkan potongan PBB sebesar 10% untuk rumah tinggal, faktor diskon 60 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk rumah non hunian, potongan PBB sebesar 15%.
Anies juga memperkenalkan pembebasan pajak dasar dan penghapusan denda administrasi, selain premi pajak dasar, penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak dengan kondisi PBB sebesar Rs 100 juta atau lebih.
Berikut rincian kebijakan terbaru yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten DKI.
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 a) Obyek Perumahan Milik Swasta. 1) Hingga >2 juta NJOP: 100% pengeditan. 2) NJOP > Rs 2 crore: faktor diskon (berdasarkan persyaratan lahan dan luas bangunan minimum untuk rumah kesehatan sederhana, 60 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Pengabaian 15% di luar perumahan.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton videonya: Berita minggu ini: Jenazah Ariel ditemukan – Tiket Borobudur Rs.750k