
Dalam dunia penerbangan, antara pemerintah, operator maskapai penerbangan, atau komunitas maskapai dan penumpang, mereka memainkan peran yang setara dan sangat besar.
Ketiga pemangku kepentingan ini saling terkait karena pemerintah, sebagai regulator, berperan dalam menciptakan dan mengawasi regulasi untuk memastikan kelancaran penerbangan, merangkul kepentingan maskapai dan masyarakat. info situs slot gacor hari ini
Sebagai operator, maskapai penerbangan wajib menyediakan layanan penerbangan. Sedangkan masyarakat sebagai konsumen dapat berperan sebagai penghuni operasi penerbangan sehingga dapat berjalan dengan aman, selamat dan nyaman.
Salah satu aturan yang ditetapkan pemerintah berkaitan dengan harga tiket.
Berbeda dengan bentuk transportasi lainnya, dalam transportasi udara, tarif udara diatur oleh pemerintah karena transportasi udara merupakan moda transportasi yang sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam transportasi dari satu pulau ke pulau lain.
Kalau tidak punya pesawat, bayangkan saja penerbangan dari Papua ke Jakarta memakan waktu hingga dua minggu. Padahal, hanya membutuhkan waktu sekitar 6-8 jam dengan pesawat.
Demikian juga, Anda dapat naik bus dari Jakarta ke Medan untuk perjalanan siang dan malam. 2-3 jam saat terbang.
Namun karena biaya perjalanan udara yang cukup tinggi, maka pemerintah mengatur agar penumpang mendapatkan pelayanan udara sesuai dengan kemampuannya, sedangkan maskapai tetap memperoleh pendapatan dan keuntungan.
Hingga saat ini, tiket pesawat masih menjadi pendapatan utama maskapai.
Pendapatan lainnya berasal dari layanan kargo udara, penjualan merchandise dalam penerbangan, dan iklan dalam penerbangan. Pendapatan lain ini disebut pendapatan insidental.
Struktur Harga Tiket
Faktanya, tidak semua pendapatan dari penjualan tiket masuk ke uang maskapai.
Pasalnya, harga tiket tersebut memiliki biaya di luar hak maskapai.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan PM 20 2019, harga tiket memiliki komponen tarif udara, pajak pertambahan nilai (PPN) dan dalam hal ini premi asuransi penumpang wajib, yang dikelola oleh PT. Rahardja Services, biaya pelayanan bandara (passenger service charge/PSC) harus disetorkan kepada pengelola di bandara keberangkatan.
Selain itu, dalam kondisi tertentu dapat dikenakan biaya tambahan (additional cost) dengan persetujuan Menteri Perhubungan.
Tarif maskapai ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini berupa tarif batas atas (TBA) dan batas bawah (TBB) oleh pemerintah.
TBA kemudian dikategorikan menurut layanan maskapai (misalnya layanan penuh, mid-range dan built-in maskapai). Di sisi lain, TBB mengikuti TBA, yang menyumbang 35% dari total TBA.
Maskapai penerbangan layanan penuh dapat mengajukan hingga 100% TBA, layanan menengah hingga 90% dari TBA, dan TBA gratis hingga 85% dari TBA.
Ketika TBA dan TBB berlaku, maskapai penerbangan dapat menjual tiket yang berbeda pada rute yang sama, antar penumpang, antar waktu atau hari dalam seminggu.
Penjualan tiket didorong oleh strategi pemasaran masing-masing maskapai.
kepentingan maskapai dan penumpang
Memiliki tarif maksimum (TBA) dan tarif minimum (TBB) juga merupakan kompromi antara kepentingan maskapai penerbangan dan daya beli masyarakat atau penumpang.
Artinya maskapai dapat menyusun strategi untuk mengatur penjualan tiket agar terus menghasilkan keuntungan dan penumpang tidak menyerah tiket.
Selama jam sibuk atau di luar musim, maskapai dapat menjual tiket yang mendekati TBB atau lebih murah.
Sedangkan pada peak season, maskapai dapat menjual harga tiket dengan harga tinggi.
Maskapai juga dapat menerapkan strategi penjualan tiket ketika ada keadaan tertentu, seperti kenaikan harga karena perang saat ini antara Rusia dan Ukraina.
Saat peak season seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, maskapai sudah kesulitan menjual tiket. Pasalnya, tidak semua penerbangan selalu penuh penumpang.
Misalnya, penerbangan Jakarta-Surabaya akan penuh penumpang. Namun, saat kembali dari Surabaya ke Jakarta, jumlah penumpang bisa berkurang hingga 50%.
Padahal biaya perjalanan dan pulang kampung sama.
Menjalankan maskapai penerbangan dan menyeimbangkan keinginan orang bukanlah hal yang mudah.
Untuk kelancaran penerbangan, ada baiknya maskapai keluar dari perang harga tiket dan mulai bersaing dalam hal pelayanan.
Dengan pelayanan yang baik, masyarakat akan mendapatkan pelayanan transportasi sesuai dengan kemampuannya.
Maskapai akan mendapatkan penghasilan yang baik. Dan juga akan diuntungkan jika penumpang setia kepada maskapai.
Sementara itu, pemerintah mau tidak mau akan diuntungkan dengan kelancaran transportasi udara, yaitu pertumbuhan ekonomi nasional karena jaringan transportasi yang lancar dan terus terjaga.
Penerbangan sangat penting di Indonesia, jadi mari bersama-sama lindungi maskapai nasional kita!