May 30, 2023
Spread the love

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana mencabut tingkat isolasi.

Konsolidasi pelayanan kesehatan Tingkat 1, 2, dan 3 menjadi Tingkat Rawat Inap Standar (KRIS) dijadwalkan pada Juli 2022.

Penggabungan kelas BPJS Kesehatan akan mempengaruhi besaran iuran yang harus Anda bayarkan setiap bulannya. Setelah itu, besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji Anda.  info situs slot gacor

Aseh Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengutip , mengatakan “Iuran dihitung dengan memperhatikan prinsip pemerataan dan jaminan sosial. Salah satu prinsipnya ditentukan oleh besaran pendapatan.” .

Penggabungan kelas ini didasarkan pada prinsip-prinsip asuransi kesehatan sosial untuk saling membantu.

Namun, penyesuaian iuran BPJS kesehatan berdasarkan gaji menimbulkan masalah bagi masyarakat yang tidak atau tidak berpenghasilan.

Deskripsi DJSN

Wakil Ketua DJSN Mottaqin mengatakan, pihaknya terus mengkaji besaran sumbangan BPJS kesehatan terkait rencana runtuhnya kasta yang akan dilaksanakan Juli 2022.

Pihaknya belum bisa memastikan jumlah nominal iuran pemesan pasca merger kelas, termasuk yang tidak menerima penghasilan.

Saat dihubungi pada Minggu, 6 Desember 2022, dia mengatakan “biaya terkait masih diproses dalam simulasi internal pemerintah dan lembaga berdasarkan perhitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan masyarakat untuk membayar.”

Secara terpisah, Ps. Hal senada diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Bodman. Menurut dia, menghitung iuran BPJS Kesehatan tidak mudah dan membutuhkan banyak pertimbangan.

Arif mengatakan kepada (12/6): “Sumbangan JKN diatur dalam peraturan presiden, sehingga biaya baru akan memakan waktu lama. Diperlukan perhitungan yang akurat dan tidak membebani peserta. .”(12 /6) ) / 2022).

itu bukan baru

Padahal, di Indonesia, terkait dengan perubahan kedua Perpres Nomor 82 tentang jaminan kesehatan pada tahun 2018, penyesuaian iuran BPJS kesehatan menurut besaran manfaat sedang dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Saat ini, baik pekerja yang dibayar (PPU) atau pekerja formal dan peserta pejabat pemerintah dan pekerja swasta seperti ASN, TNI dan POLRI memiliki iuran BPJS kesehatan yang disesuaikan dengan gajinya. Ini adalah 5% dari gaji dan rincian 4% untuk pemilik work.work dan 1% untuk pekerja.

Aref menjelaskan, “Sumbangan sudah diberikan kepada peserta di Universitas Politeknik Palestina berdasarkan jumlah gaji mereka.”

Iuran BPJS kesehatan tetap sama.

Sejauh ini (6 Desember 2022) Arif memastikan iuran BPJS kesehatan tetap sama seperti sebelumnya.

Oleh karena itu, Arif mengimbau masyarakat untuk tidak lengah karena pemerintah berencana menggabungkan dan mendamaikan iuran ke BPJS Kesehatan yang masih dalam proses pengerjaan.

Iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI sebesar Rp. 42000. Jumlah nominal ditanggung oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari pemerintah daerah menurut tingkat kesehatan fiskal masing-masing daerah.

Untuk kategori Pekerja Tidak Dibayar (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), Iuran BPJS Kesehatan tetap dibayarkan seperti biasa.

Besaran biayanya adalah sebagai berikut:

Perlu dicatat bahwa Kategori 3 telah mendapat dukungan dari pemerintah Rp. 7.000  per orang per bulan. Sebelum menerima diskon dari pemerintah, jumlah sumbangan adalah Rp. 42.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *