May 31, 2023
Spread the love

Jakarta, – Surat Izin Mengemudi (SIM) Kelas B diperuntukkan bagi kendaraan niaga seperti bus, truk, dan kendaraan niaga lainnya. Grup SIM dibagi menjadi dua grup: SIM B1 dan SIM B2.

Tidak seperti pemohon SIM A, C, dan D, Anda harus berusia 17 tahun ke atas pada tanggal pembuatan. Pemohon SIM B1 harus berusia minimal 20 tahun dan pemohon SIM B2 harus berusia 21 tahun.  judi slot gacor

SIM B1, B2 hanya dapat dibuat oleh modul manajemen kartu SIM (Satpas) di setiap wilayah. Ujian terdiri dari berbagai ujian, dari teori hingga praktik. SIM B1 dan B2 berlaku selama 5 tahun.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2022 76, Menurut tarif resmi atas jenis dan definisi Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM B1 dan B2 adalah Rs 120.000.

Berikut Perpol No. 2021 terkait penerbitan dan diferensiasi kartu SIM. Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan kartu SIM B menurut 5.

trotoar. Kompetisi Berkendara Aman HMSI Hino untuk Pengemudi Truk.

Pembuatan SIM B1 dan B2 juga dapat dilakukan secara online melalui fitur Precision National SIM (SINAR) pada aplikasi Digital Corlantas Polri.

Namun, pendaftar tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk mengikuti ujian praktek karena harus melewati tahapan tersebut.

Pelamar juga harus melalui pendaftaran dan pendaftaran di aplikasi terlebih dahulu.

Langkah-langkah membuat SIM B1 dan B2 online adalah sebagai berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *