
Gaji BLT Rp 1 juta atau Bantuan Bantuan Penggajian (BSU) tahun 2022 akan segera dibayarkan. Saat ini, pembayaran BLT sebesar Rs 1 juta sedang menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengatakan, proses rekonsiliasi antarlembaga saat ini sudah selesai. Kami menunggu aturan resmi keluar. situs slot gacor
Dita kepada Detikum, Selasa (31/5/2022) bahwa ”peraturan antarkementerian saat ini sudah dikoordinasikan. Proses selanjutnya adalah persetujuan Presiden atas rancangan Perminacker.”
Oleh karena itu, kami berharap gaji BLT sebesar Rs 1 juta akan dibayarkan bulan depan atau Juni 2022.
Sementara itu, Dita menjelaskan, dari segi persyaratan, penerimaan gaji BLT sebesar Rp 1 juta sama dengan tahun sebelumnya. Beberapa persyaratan tersebut antara lain pendaftaran kerja ke BPJS.
“Persyaratan yang diajukan sama dengan tahun lalu,” kata Dita.
Enam syarat harus dipenuhi untuk menerima gaji BLT sebesar Rs 1 juta atau BSU 2022, dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja.
1. Warga Negara Indonesia 2. Pekerja/pekerja yang dibayar dengan gaji Rp 3,5 juta 3. Masih terdaftar sebagai pekerja jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. 4. Berada di PPKM Level 4 dan Level 3 5. Transportasi dan Jasa tidak termasuk Perdagangan, Pekerja Real Estate, Real Estate, FMCG dan Aneka Industri Pendidikan dan Kesehatan 6. Memiliki Rekening Bank yang Aktif
Untuk metode pencatatan BLT gaji 1 juta rupiah ini, data calon penerima diketahui berasal dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling lengkap dan valid untuk menyalurkan BLT.
Selanjutnya, data calon penerima manfaat diverifikasi dan diverifikasi oleh BPJS untuk rekrutmen untuk diserahkan ke Departemen Sumber Daya Manusia.
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id. 2. Pilih menu “Cek Status Penerima BSU Potensial” untuk masuk ke halaman Penyaringan Penerima BSU. 3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia, antara lain: – NIK – Nama – Tanggal Lahir 4. Setelah memasukkan data diri, klik gapcha “I am not a robot ” lalu klik Continue. 5. Kemudian, jika Anda menerima bantuan penggajian, itu akan muncul di akun Anda.
Pada saat terdaftar sebagai penerima, subsidi gaji yang dibayarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja disalurkan oleh pemerintah melalui bank-bank milik negara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui Himbara (Federasi Bank Nasional).
Sedangkan jika tidak memiliki rekening di Bank Himbara, penerima manfaat dapat membuka rekening kelompok untuk menarik BSU atau BLT dari gajinya sebesar 1 juta rupiah.