
JAKARTA, – Agen LPG 3 Kg (Liquefied Petroleum Gas / LPG 3 Kg) atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melakukan kegiatan pemasaran LPG 3 Kg bersubsidi kepada masyarakat dalam jumlah tertentu.
Pemasaran diatur oleh kuota yang disediakan oleh pemerintah. situs slot online terlengkap
Yang ingin menjadi agen elpiji semangka tentunya akan memiliki pertanyaan bagaimana menjadi agen elpiji 3kg.
Pertanyaan lain yang sering ditanyakan adalah stok modal usaha elpiji.
Salah satu keuntungan menjadi dealer resmi adalah Anda bisa mendapatkan harga LPG 3Kg dari Pertamina yang pasti lebih murah dari harga eceran LPG 3Kg.
Yang ingin menjadi dealer LPG 3kg bisa menyimak ringkasan syarat dan ketentuan untuk memulai menjadi dealer LPG 3kg, termasuk modal yang harus disiapkan.
Menurut situs resmi Pertamina, ada beberapa syarat untuk mendaftarkan agen elpiji 3kg. Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk badan usaha (perseroan/koperasi).
Dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk pendaftaran Pertamina adalah:
Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, calon mitra wajib menyiapkan dokumen pendukung, antara lain dokumen hak atas tanah dan dokumen pendukung.
Pendaftaran keagenan LPG Melon dapat dilakukan secara online melalui website resmi (https://kemitraan.pertamina.com).
Setelah menyatakan kualifikasi agen LPG PSO atau LPG 3Kg, perlu ditegaskan bahwa mereka tidak dapat bekerja sampai semua persyaratan agen LPG 3Kg telah dipenuhi dan kontrak telah dipenuhi.
Pengoperasian dan pelaksanaan agen LPG 3kg adalah PT. Pertamina.
Pengangkatan dan pembelian karyawan merupakan tanggung jawab pelamar, tetapi karyawan diharapkan bekerja sesuai dengan standar etika bisnis PT. Pertamina.
Persyaratan Manajemen Lisensi Agen LPG 3KG
Untuk menjadi agen elpiji 3kg harus memenuhi beberapa syarat (persyaratan menjadi agen elpiji). Persyaratan tersebut antara lain persyaratan administrasi perizinan dan persyaratan baru sarana dan prasarana agen LPG 3 kg.
Berikut ini adalah persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin baru menjadi Distributor Melon LPG.
1. Sertifikat pendirian dan perubahan badan usaha (misalnya perseroan terbatas atau koperasi), yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang. 2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 3. Surat rekomendasi dari bank. 4. SIUP (Izin Kerja Usaha).
5. Tanda Daftar Usaha (TDP) untuk badan hukum. 6. Izin Gangguan dan/atau Izin Tempat Kerja Surat Izin Tempat Kerja (SITU) mengacu pada peraturan pemerintah daerah. 7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat bagi seluruh direksi dan anggota yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Struktur kepengurusan dan jumlah pegawai. 10. Daftar pangkalan dan dealer LPG 3kg yang telah menandatangani kontrak antara agen dan pangkalan. 11. Pernyataan Tertulis dengan Biaya Materai: • Semua fasilitas dan fasilitas Agen Elpiji dapat dibiayai. • Bersedia mematuhi semua ketentuan hukum, Pertamina dan PEMDA setempat. • Piagam Integritas 12. Sertifikat distributor LPG yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Untuk pendaftaran, setelah menyampaikan ketentuan pada paragraf 1 hingga 11, kontrak keagenan LPG 3kg ditandatangani. Persyaratan dalam Bagian 12 diajukan setelah menandatangani kontrak keagenan untuk kapasitas 3 kg LPG.
Adapun perlengkapan dan perlengkapan Agen LPG 3kg adalah sebagai berikut.
• Dilengkapi dengan peralatan listrik yang tahan ledakan. • Jarak antara pagar dinding dan pipa penyimpanan ke outlet minimal 3 meter. • Tumpukan tabung maksimal adalah 4 tumpukan isi dan 5 tumpukan kosong.
3. Memiliki minimal satu kendaraan berjalan yang masih mengemudi di jalan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan bahwa kendaraan tersebut berusia kurang dari 10 tahun. Jika perlu, dealer memiliki satu pickup untuk menjangkau area yang tidak dapat dilalui truk. 4. Memiliki alat timbang yang sesuai untuk digunakan dengan kapasitas minimum 25 kg, dan memiliki satu atau lebih bagian yang dikalibrasi dan dikalibrasi oleh dinas metrologi setiap tahun.
5. Tempatkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di gudang, outlet dan kendaraan sesuai dengan keterangan pada halaman 42 (masih dalam masa berlaku instansi terkait). Alat pemadam kebakaran harus ditempatkan di tempat yang mudah dijangkau, terutama di dekat pintu masuk/pintu. 6. Pemasangan rambu peringatan dan larangan di gudang dan gerai ritel (terutama dilarang merokok, tidak ada gas yang mudah terbakar, tidak ada pipa tubrukan).
7. Memberikan identitas dan seragam yang mencantumkan nama agen, logo LPG, dan nama petugas kepada karyawan. 8. Menyediakan dan menjamin pemasangan bungkus plastik termasuk ID, alamat dan nomor telepon agen Elpiji pada silinder Elpiji yang dijual.
9. Fasilitas IT minimal harus memiliki 1 (satu) komputer atau laptop, printer, telepon dan koneksi internet serta alamat email yang aktif. 10. Gudang dan outlet harus dipasang signage sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina. 11. Kami memiliki fasilitas dan fasilitas layanan pengiriman seperti hotline keagenan LPG dan penjemputan kendaraan.