
KULON PROGO, – Seorang pencuri berinisial S (44) yang tinggal di Desa Depokrejo, Kabupaten Purworejo Kabupaten Ngombol, Jawa Tengah, ditangkap karena mencuri gabah.
Pelaku mengaku mengambil 11 karung yang hendak dikeringkan petani dari Kabanion (Kecamatan) Galore, Kabupaten Kowloon Progo, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Gandum dicuri dari lima lokasi berbeda. info slot gacor hari ini
Ia mengaku pernah diperas karena tekanan ekonomi.
S. hanya mengatakan Senin (30 Mei 2022) “makan”.
S adalah pekerja tidak tetap dan pekerja di ladang rakyat. Dia mengatakan dia memiliki penghasilan terbatas dan harus menghidupi satu anak. Juga, istrinya adalah seorang pekerja migran yang mengirim uang dalam jumlah terbatas.
S awalnya mengitari sawah untuk mengambil gabah dalam karung yang diletakkan orang di tengah jalan. Dia kemudian mencuri gandum dari lima lokasi di Galore antara 10 dan 22 Mei 2022.
S mencuri gabah dari Brosot pada 10 Mei 2022 dan Kalurahan Pandowan pada 11 Mei 2022. Kemudian S dicuri dua kali di Kalurahan Nomporejo pada 18 Mei 2022. Dia mencuri lagi pada 22 Mei 2022 di Nomporejo.
S berkata, “Saya jual (uang) di pasar untuk mengasuh anak.”
Pelaku ditangkap pada 24 Mei 2022 pukul 14.00 WIB. Melalui penyelidikan polisi, ‘S’ mengambil 11 pil dari 5 tempat. Setiap karung memiliki berat 50-60 kg.
Perusahaan S menjual Rp 300.000 – Rp 400.000 per karung dan mendapat untung Rp 1.250.000 dari semua biji-bijian yang dicuri.
Komisaris Polisi Galore Komisaris Polisi Budi Costanto mengatakan: “Setiap petani merugi 3.000.000 rupee.
Pada Selasa 24 Mei 2022 (24/5/24), Bodi mengungkapkan polisi menangkap S yang terbang di atas persawahan. Polisi awalnya mencurigai orang serupa dalam rekaman CCTV di sekitar lokasi perampokan pada 22 Mei 2022.
Kamera pengintai mendeteksi pencuri dengan sepeda motor biru-perak. Polisi menghentikan S dan menggeledahnya. Polisi menemukan jaket merah dengan tulisan BESTIE di atasnya, mirip dengan rekaman CCTV.
“X” kabur ke ladang sampai terjadi kejar-kejaran dengan polisi. S. kemudian ditangkap dan dipindahkan ke Departemen Kepolisian Galore.
Dari hasil pemeriksaan, Pak S mengakui semua perbuatan yang membuat petani marah.
“Dia menjual gandum curian itu ke Pororigo kepada orang asing,” kata Bode.
Oleh karena itu, polisi menetapkan S. tanpa penahanan atas tuduhan pencurian Pasal C64 362 KUHP.