
JAKARTA – Komisaris KPK Lili Bintaoli Siregar meningkatkan kekayaannya hampir $500 juta tahun lalu, bahkan ketika dia berada di ambang pemotongan gaji 40%.
Berdasarkan laporan tertanggal 22 Februari 2022, Lili memiliki aset sebesar Rp 2.227.000.000. slot deposit dana
Khusus pada 18 Februari 2021, terdapat penambahan Rp489.060.000 dari laporan sebelumnya.
Saat itu, aset mantan Direktur Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diperkirakan mencapai Rs 1.737.940.000.
Menurut laporan di situs elhkpn.kpk.go.id, Lili melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di tiga bidang yang membentang di Tangerang Selatan dan Dili Serdang, dengan perkiraan nilai Rp 2.000.000.000.
Lili juga mencatatkan kepemilikan lima mobil dengan total harga Rp727.000.000.
Detailnya adalah Honda Brio 2019 seharga Rp 110.000.000. Yamaha NMAX 2015 Rp 12.000.000; Yamaha MT25 2020 Rp 30.000.000; Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2020 Rp460.000.000; dan sepeda motor BMW G 310 GS 2019 Rp 115.000.000.
Semua kendaraan ini dibuat dengan tangan.
Lili juga memiliki harta pribadi lainnya senilai Rs.40.000.000. Kas dan setara kas Rp200.000.000; Aset lain-lain 110.000.000 rupee Kewajiban 850 juta rupee.
“Total aset Rp 2.227.000.000.” dikutip dari situs elhkpn KPK, Senin 23/5/2022.
Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK memvonis Lilly dengan hukuman berat berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.
Lilly dinilai melanggar Kode Etik Penyalahgunaan Pengaruh sebagai Pimpinan KPK untuk Kepentingan Pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, khususnya Muhammad Shahri, Wali Kota Tanjungpalai.
Gaji pokok seorang Wakil Presiden KPK adalah Rp 4.620.000.
Akibatnya, gaji pokok Lilly per bulan sebesar 1.848.000 rupee akan dipotong.
Dihitung selama 12 bulan, total gaji pokok Lilly dipotong dari Rp 22.176.000.
Soal gaji, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006, menyebutkan hak finansial, status keprotokolan, dan perlindungan keamanan bagi pimpinan KPK.