
Jakarta – Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sijit Prabowo akan membentuk Panitia Penilai Kode Etik (PK) terkait putusan sidang etik mantan narapidana korupsi AKBP Brotoseno. Nantinya mereka akan bekerja sebagai tim peneliti.
Hal itu disampaikan Kapolsek Probham Inspektur Verdi Sambo. slot deposit pulsa tanpa potongan
Ini adalah Perkap Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Kode Etik Polri. 7 tunduk pada ratifikasi.
Sambo mengatakan kepada Polda Metro Jaya pada hari Senin bahwa “ada masalah dengan pembentukan Dewan Penilai Kode Etik, yang pada Purbol 7/2022 telah diberi wewenang oleh Kapolri untuk membentuk dewan penguji ini.” . 2022-06-20).
Sambo menjelaskan, panitia penelaah kode etik (PK) akan terdiri dari tim peneliti yang dipimpin Wakil Direktur Mabes Polri Gatot Eddy Pramono dan Erwasom Puli Kumjin Paul Agung Budi Mariotu.
Selain itu, Irjen Wahyu Widada, Wakil Inspektur Jenderal Departemen Sumber Daya Manusia (misalnya SDM), dan Inspektur Remigius Sigid Tri Hardjanto, Kadivkum Polri, telah mengangkat diri sebagai Kapolri Propam.
Ia menjelaskan, “Panitia Peninjau Kode Etik akan diketuai Erwasom Polly, Wakapolda, saya selaku Propam, HR Polri dan Kadivcom Polli Director.”
Tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprint jarak pendek saat ini yang dilakukan oleh Kapolri, akan melakukan penyelidikan selama 14 hari, kemudian tim akan memutuskan apakah akan membentuk komite penelaah kode etik selama 14 hari.”
“Ya Perkapnya sudah disahkan Kapolri pada 14 Juni lalu,” kata Direktur Humas Polri Irjen Didi Prasetyo saat dikonfirmasi Jumat (17 Juni 2022).
Didi menjelaskan, Perkap juga tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 597. Perkap tersebut diumumkan Menteri Kehakiman Yasonna H Laoly pada Rabu, 15 Juni 2022 di Jakarta.
Dia menyimpulkan dengan mengatakan, “Ya, itu diterbitkan di surat kabar yang dikelola negara pada tanggal 15 Juni.”