May 31, 2023
Spread the love

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Polda Metro Gaya mengalihkan tanggung jawab tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Petugas Penyidikan Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 19/5. Berkas dukungan lengkap (P-21) juga dirilis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  slot gacor promo bonus deposit

IRS telah menetapkan bahwa tersangka telah melakukan pelanggaran perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dan/atau informasi pajak, yang merupakan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015.

Selain itu, diketahui bahwa ia dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap pada SPT PPh orang pribadi SPT Tahunan tahun pajak 2017.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39(1) Huruf C dan Pasal 39(1) Huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah beberapa kali diubah terakhir dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 diubah. Tentang Harmonisasi Peraturan, keterangan tertulis yang dikeluarkan DJP, Selasa, 24 Mei 2022.

Perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp 1.121.500.000.

Tim penyidik ​​Direktorat Jenderal Pajak (PPN) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum menyerahkan tanggung jawab tersangka.

Dalam pemeriksaan bukti permulaan, tim penyidik ​​IRS Jakarta Timur memberi tahu wajib pajak bahwa ia berhak mengungkapkan kebohongan berdasarkan Pasal 8(3) Undang-Undang Universitas King Abdulaziz.

Kebohongan perbuatan terungkap melalui tunggakan pajak bersama dengan denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut, sehingga pemeriksaan awal barang bukti dipindahkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Wajib Pajak diberitahukan oleh Tim Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Timur bahwa setelah membayar pajak dan denda yang telah jatuh tempo, ia berhak mengajukan permohonan penutupan penyidikan berdasarkan pasal 44b Undang-Undang Universitas King Abdulaziz.

“Namun, tersangka tidak menggunakan hak ini sampai dia menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata gubernur Aljazair.

Upaya Ditjen Pajak Provinsi Jakarta Timur untuk mengatasi masalah ini adalah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak, tetapi juga untuk mengamankan pendapatan nasional di sektor pajak,” kata IRS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *