May 31, 2023
Spread the love

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta menggelar rapat paripurna hari ini. Agenda Musyawarah Besar ini adalah pengesahan Perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengesahan Peraturan Perundang-undangan (P3).  slot gacor gampang menang

Sebagai mata acara pertama Sidang Paripurna ke-23 Sidang Paripurna ke-5 Tahun 2021-2022, MPR mendengarkan pemaparan ringkasan hasil Ujian Semester II (IHPS) 2022. Dan penyampaian sesi kedua. Laporan Hasil LHP 2021 dari BPK RI.

Puan Maharani, Ketua DPR RI, mengatakan Selasa (24/5/2022).

RUU P3 yang akan disahkan nantinya menjadi dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 tentang Penciptaan Lapangan Kerja 2020 (UU Cipta Kerja).

Menurut Bowen, perubahan UU P3 dilakukan karena UU 12/2011 sebagai pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum merupakan metode hukum sumatif.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memeriksanya kembali dalam waktu dua tahun setelah keputusan Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan pada November 2021.

Anggota Majelis Buan menjelaskan, “Majelis Rakyat melaksanakan putusan MK.”

Usai keputusan pengesahan RUU P3, rapat paripurna DPR terus menyampaikan pandangan fraksional terhadap kerangka ekonomi makro dan prinsip kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun anggaran 2023.

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu mengatakan, pandangan fraksi di Republik Demokratik Kongo akan menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Untuk alasan ini, Boan menyarankan semua faksi di DRC untuk berhati-hati berkomentar.

Ia menyimpulkan, “Republik Demokratik Kongo akan memberikan perhatian khusus kepada KEM PPKF 2023 untuk mencapai APBN pada tahun anggaran 2023 yang akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyatnya.”

Ketua Dewan Legislatif Ceko mengatakan, “Dapatkah RUU perubahan kedua dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pengesahan Legislatif disetujui dan dilanjutkan ke pengambilan keputusan tahap kedua dalam sidang paripurna? ?” Subratman Andy Agtas dari Indonesia pada rapat Baleg yang diadakan di Gedung DPR RI Jakarta pada Rabu malam, 13 April 2022.

Seluruh anggota parlemen, perwakilan pemerintah, dan DPD RI menyatakan telah sepakat untuk mengajukan RUU KPS ke rapat paripurna untuk diputuskan persetujuan legislatif.

Sebelum mengambil keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terhadap RUU tersebut. Delapan fraksi setuju dengan banyaknya komentar tersebut, dan fraksi PKK menyatakan tidak dapat diterima.

“Delapan fraksi menerima beberapa pendapat yang menjadi bagian integral dari keputusan, dan satu fraksi tidak setuju,” kata Subratman.

Ahmed Baidoi, Ketua Panitia Kerja UU KPBU (Banga), menjelaskan setelah berdiskusi dan sepakat, Banga telah mengambil beberapa keputusan dalam revisi UU KPBU. Surat dalam Pasal 5g yang menjelaskan tentang asas keterbukaan.

Kedua, perubahan Pasal (9) tentang proses uji materiil; Ketiga, 7 eksemplar ditambahkan ke Bab 4 Undang-Undang Kerjasama Pemerintah-Swasta. Keempat, kita tambahkan Pasal 42a yang mengatur tentang rencana pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode inklusif.

Amandemen berikutnya pada pasal 64 mengatur rancangan undang-undang dan peraturan yang mungkin menggunakan undang-undang inklusif. Pasal 72 Amandemen Undang-Undang menetapkan rencana perbaikan teknis untuk bersama-sama menyetujui RUU tetapi tidak menyerahkannya kepada presiden secara tertulis.

Al-Baidawi menguraikan amandemen Pasal 96 yang mengatur partisipasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Selain itu, dengan menambahkan Pasal 97A, 97B, dan 97C, maka isi peraturan perundang-undangan diatur secara komprehensif, hukum elektronik dibentuk, peraturan perundang-undangan diharmonisasikan di lingkungan pemerintahan, dan peraturan perundang-undangan dievaluasi. 

Rapat Baleg tersebut dihadiri secara khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Minku Bulukam) Mahfud MD dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *