September 29, 2023
Spread the love

UTARA Aceh, – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi mati TM, 53, terpidana pelecehan seksual, di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon, Kawasan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. , Aceh, Kamis (9/9) 2022/6.  slot online terlengkap

Kepala Penerangan Aceh Utara, Arif Kadarman, kepada wartawan mengatakan TM itu dikeluarkan pada 12 Mei 2022 dalam UU Aceh No. Dia mengatakan dia dituntut karena melanggar pasal 46 dari 6 tahun 2014.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 30 di depan umum.

Namun, karena divonis lima bulan penjara, hukumannya diringankan sebanyak lima kali.

Dengan demikian, terdakwa dicambuk di depan umum sebanyak 25 kali.

Arif mengatakan, aksi cambuk gawang itu dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Nomor PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 Komisioner Kejaksaan Aceh Utara tertanggal 8 Juni 2022 tentang Penegakan Hukum. keputusan.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2017. Saat itu, TM sedang merawat seorang ibu rumah tangga dan anak-anaknya. Kemudian korban dilecehkan secara seksual.

Seorang korban yang menjalani IRT mengaku suaminya datang untuk mencari terapi TM agar tetap setia kepada korban dan tidak selingkuh.

Anda melihat perilaku aneh dukun itu. Korban menolak. Namun, TM mengaku telah merawat dan mengangkut beberapa organ rahasia korban.

“Jadi korban melaporkannya ke polisi, dan kasusnya berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *