
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta adalah wajib pajak Pt Gunung Madhu (GMP) Farm Pt. Sidang dilanjutkan pada tahap pencarian barang bukti.
Sebagaimana Ketua Pengadilan Fadel Hendry membacakan putusan pendahuluan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, “Upaya untuk menyatakan keberatan para pengacara tidak dapat diterima akan memerintahkan persidangan untuk melanjutkan dan menunda beban kasus sampai keputusan akhir dicapai atas kasus ini. ” dia berkata. . , Jalan Bonjor Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16 Juni 2022). slot deposit dana
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/6). Hakim memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi di persidangan mendatang.
Kuasa hukum terdakwa, Tempu Mangaranaab Sirait, mengatakan para terdakwa menghormati putusan hakim. Namun, Tembo masih menantang dakwaan jaksa.
“Terdakwa secara pribadi kecewa karena jelas di mata hakim bahwa kapasitas hukumnya di masa lalu. Ini lebih tinggi dari tempus delicti, tetapi hakim memeriksa, saksi, ahli, dan instrumen.” Lainnya” kata Tempo.
Dalam persidangan, Olia Imran Magrivi dan Rayan Ahmed Ronas didakwa menyuap mantan kepala pajak Wend Brightno dan lainnya. Jaksa Agung KPK menyebut keduanya pernah menawarkan suap senilai Rp 15 miliar.
Jaksa KPK membacakan dakwaan dan berkata: “Selasa (24/5) Jalan Bonjor Besar Raya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.
Suap diberikan kepada beberapa orang dengan rincian sebagai berikut:
– Engin Brightno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktur 2016-2019 – Dadan Ramadhan (Kasubdit) Direktur Kerjasama dan Penunjang Pemeriksaan, Dinas Pendapatan Internal 2016-2019 – Wawan Radwan – Ketua Tim Pemeriksaan Pajak – Alfred Simanjuntak – Kepala Tim Pemeriksa Pajak – Yulmanisar dan Febrian – Tim Pemeriksa Pajak
Keduanya terdaftar berdasarkan Undang-Undang No. 2001 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Republik Indonesia tentang Pemberantasan KUHP Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan 20. 31, didakwa melanggar Pasal 5(1), Huruf A atau Pasal 13. Perubahan Nomor 31 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 11 KUHP.
Juga dalam video “Menerima Rp647 juta, Siwe Weedi mengungkapkan bahwa anak seorang pegawai pajak tumbuh bersamanya”:
[Gambar: video 20 detik]