September 28, 2023
Spread the love

Surabaya – Gugatan pasangan RA dan EDS terkait pernikahan beda agama telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya menikah pada Maret 2022, menurut agama masing-masing.

Namun, pencatatan nikah RA dan EDS ditolak oleh Catatan Kependudukan dan Warga Kota Surabaya.  main slot gacor viral

Bagian Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kota Surabaya mengatakan pada Selasa (21/6/2022) “Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 8 April 2022 dan diputus pada 26 April 2022”.

Berdasarkan Putusan Pengadilan 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Subarno mewajibkan Disdukcapil untuk mendaftarkan perkawinan beda agama agar bisa diterbitkan akta nikah.

Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan undang-undang. Subarno menjelaskan, beberapa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tentang agama lain, antara lain, tidak menghalangi perbedaan agama untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8f UU Perkawinan.

Sementara itu, pembentukan keluarga melalui perkawinan merupakan hak dasar pemohon sebagai warga negara dan hak pemohon untuk mempertahankan agamanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *