
Iuran BPJS kesehatan tetap dan tidak berubah.
Masyarakat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan wajib melakukan donasi setiap bulannya.
Besaran kontribusi setiap individu berbeda-beda menurut segmen BPJS Kesehatan. slot gacor terpercaya 2022
Besaran donasi BPJS yang dikutip di Instagram @bpjskesehatan_riatran sama dengan aturan sebelumnya yang diatur dalam Perpres No 11. 64 tahun 2020.
Beberapa peserta penerima Bantuan Iuran Penjaminan Modernitas (PBI-JK) dan peserta residen yang terdaftar di pemda membayar Rp42.000 per orang per bulan, dengan pemda memberikan sumbangsih kepada penduduk. Terdaftar oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, untuk kepesertaan penerima gaji Badan Pengatur Pemerintah (PPU), pejabat non pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (BP), mereka harus memberikan kontribusi 5% dari gaji mereka.
Bagian kontribusi dibayarkan 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh karyawan.
Bagi pegawai non pemerintah (swasta), upahnya adalah upah pokok ditambah tunjangan, dan upah minimum adalah upah minimum pengesahan hakim/kata/setempat.
Tunjangan untuk menghitung upah bulanan maksimum adalah Rs. 12.000.000 rupiah (12 juta rupiah).
Sementara itu, segmen peserta bukan pekerja upahan (PBPU) dan bukan pegawai (BP) peserta wajib membayar iuran yang terutang oleh pihak atau pihak lain atas nama peserta dengan tarif iuran sebagai berikut:
Kelas III : Rp. 35000 per orang per bulan
Kelas Satu: Rp. 100.000 per orang per bulan
Kelas Satu: Rp. 150.000 per bulan
*) Rs 7.000 per orang per bulan (total Rs 42.000) untuk mendukung sumbangan kepada PBPU dan BP oleh pemerintah pusat dan daerah.
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan:
1. Layanan medis kelas satu
Pelayanan kesehatan tingkat 1 adalah pelayanan kesehatan perorangan non spesialis (primer) yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diselenggarakan oleh:
Puskesmas atau yang setara
Praktek Dokter Independen
dokter gigi praktek mandiri
Klinik pertama atau fasilitas perawatan kesehatan Level 1 yang setara termasuk TNI/Polri
Rumah Sakit Grade A atau setara
Fasilitas Kesehatan Pembantu: Apotek dan Laboratorium
2. Klinik Rawat Jalan Tingkat I (RJTP)
semua. Manfaat Terjamin
1) Pelayanan promotif dan preventif (peningkatan pencegahan):
pendidikan kesehatan pribadi;
imunisasi rutin
Keluarga berencana yang bermitra dengan BKKBN meliputi layanan konseling dan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan reseksi tuba fallopi.
Layanan penyaringan dan pengujian rekam medis atau pemeriksaan kesehatan tertentu yang disediakan untuk mendeteksi risiko penyakit atau untuk mendeteksi risiko penyakit melalui metode tertentu dan untuk mencegah efek jangka panjang dari risiko penyakit tertentu
Promosi kesehatan untuk pasien sakit kronis
2) Pelayanan pengobatan dan rehabilitasi meliputi:
manajemen Pelayanan
Pengujian, perawatan, dan saran medis
prosedur medis non-profesional, bedah dan non-bedah;
pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan;
Dukungan diagnostik laboratorium utama
3) Pemeriksaan, pengobatan dan pelayanan kesehatan gigi yang bermutu.
hujan. prosedur pelayanan
1) Peserta harus datang ke fasilitas kesehatan (FKTP) lantai 1 tempat peserta terdaftar, mengikuti prosedur pelayanan kesehatan dan berstatus aktif dan/atau tanda pengenal lain yang dipersyaratkan (KTP, SIM, KR).
2) Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan dari FKTP tempat mereka terdaftar.
3) Dalam hal Peserta melakukan kunjungan ke luar rumah untuk tujuan tertentu selain kegiatan normal atau terjadi keadaan darurat kesehatan, Peserta wajib mengunjungi layanan RJTP FKTP lain di luar wilayah pendaftaran FKTP dalam jangka waktu tertentu sampai dengan 3 (tiga) kali. jam. Maksimal 1 bulan di FKTP yang sama.
4) Setelah menerima layanan, peserta menandatangani sertifikat layanan pada sertifikat layanan yang diberikan oleh masing-masing FKTP.
5) Untuk rujukan medis, apabila Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, Peserta akan dirujuk ke Fasilitas Rujukan Tingkat Kesehatan Lanjutan (FKRTL) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan sistem rujukan grading online.
3. Rawat Inap Tingkat I (RITP)
Manfaat Terjamin
Pendaftaran dan Manajemen
Akomodasi Rawat Inap
Pengujian, perawatan, dan saran medis
prosedur medis non-profesional, bedah dan non-bedah;
Pelayanan kebidanan, ibu dan bayi meliputi:
) persalinan pervaginam tidak berisiko tinggi.
b) Persalinan dengan komplikasi dan/atau komplikasi vagina di Puskesmas PONED (pelayanan obstetri dasar untuk bayi baru lahir)
c) Membantu bayi baru lahir dengan komplikasi.
pelayanan kefarmasian dan perbekalan kesehatan; dan
Tes laboratorium diagnostik primer.
Layanan Rujukan Medis Tingkat Lanjut
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan, spesialis, atau subspesialisasi yang meliputi rawat jalan tingkat lanjut, rawat inap tingkat lanjut, dan rawat inap di unit swasta, yang diselenggarakan oleh:
Klinik perawatan primer atau yang setara.
rumah sakit pemerintah dan swasta
rumah Sakit swasta
Fasilitas penunjang medis: apotek, ahli kacamata, dan laboratorium.
5. Klinik Rawat Jalan Lanjutan (RJTL)
Manfaat Terjamin
manajemen Pelayanan
Ruang gawat darurat melakukan pemeriksaan medis dasar, pengobatan, dan konseling.
Pemeriksaan, pengobatan dan saran dari spesialis
Prosedur medis khusus bedah dan non-bedah sesuai indikasi medis
pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan;
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya);
rehabilitasi medik dan
layanan darah.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)
Manfaat Terjamin
Perawatan rawat inap yang tidak fokus; dan
Perawatan intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).