September 29, 2023
Spread the love

Balikpapan, – Pengedar narkoba Polres Balikpapan menangkap seorang wanita muda berinisial S, 19.

S ditangkap menggunakan metamfetamin dan dipenjara.

Kepastian itu terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut peredaran narkoba di pinggir jalan di Kabupaten Kaltim, Balikpapan Utara, Km 3.5, Batu Ambar.  akun slot gacor hari ini

Polisi juga mengenakan pakaian sipil dan pergi ke tempat itu.

Akibatnya, polisi langsung menangkap seorang gadis remaja yang menunjukkan gerakan mencurigakan.

Kumpu Luganda, Kepala Divisi Reserse Narkoba Polres Balikpapan, Minggu (29/5). / 2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang berinisial ME.

Pelaku mengaku menerima sabu tiga kali lipat di Timur Tengah.

Sejauh ini, polisi sedang mencari ME yang masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO).

“Saya menerima barang tiga kali dari Timur Tengah. Sekarang terkait dengan Badan Perlindungan Informasi.”

UU Narkotika 2009 No. 35 Pasal 114(2) dan Pasal 112(2), mengancam penjahat dan menghukum mereka dengan hukuman penjara tidak kurang dari 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *