
MADIUN, ,- Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mewajibkan hewan ternak yang dijual disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kebijakan itu untuk mencegah meluasnya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha pada Juli mendataang. slot gacor terpercaya
“Hewan ternak yang dijual, baik itu sapi atau kambing harus disertai SKKH yang dikeluarkan pihak jika tidak ada maka langsung dipulangkan ke daerah asalada,” ujar Bupati Madirah asalada, ” ujar Bupati , Kamis (2/6/2022).
Pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu mengatakan, keberadaan SKKH menjadi salah satu bukti hewan yang dijual itu tidak terinfeksi PMK.
Karena sebelum menerbitkan SKKH, petugas akan memeriksa hewan ternak yang dijual sehat atau sebaliknya.
Tak Hanya itu, untuk mencegah PMK meluas, Pemkab Madiun menempatkan petugas khusus di pasar hewan dan pintu masuk Kabupaten Madiun. Petugas memastikan selurh hewan ternak yang dibebaskan dari PMK.
Kaji Mbing meminta peternak tidak memotret hewan ternaknya dijual ke pasaran manakala mengetahui kondisinya sudah sakit.
“Kalau nekat dijual ke pasar bisa menular ke hewan lain dan berdampak kerugian lebih besar lagi,” jelas Kaji Mbing.
Untuk itu ia meminta seluuh peternak dan pelaku usaha mencegah penularan PMK meluas di Kabupaten Madiun.
Terlebih saat ini sudah ditemukan dua kasus sapi terinfeksi PMK sehingga Kabupaten Madiun disebut sebagai wilayah tertular.
“memiliki hewan ternak tolong bantu laporkan dan segera laporkan kepada petugas terdekat jika terdeteksi,” pinta Kaji Mbing.
Ia menambahkan, belum ada penambahan kasus PMK di Kabupaten Madiun. Terakhir, dua hewan ternak di Kecamatan Saradan dinyatakan terinfeksi PMK dua pekan lalu.
Menurut Kaji Mbing, saat ini sudah disiapkan vaksin bagi hewan ternak yang sehat agar tidak mudah terinfeksi PMK.
Jumlah populasi 63.180 ekor.
“Untuk kelanjutanya nanti akan ada penyiapan vaksin bagi hewan yang sehat agar terbebas dari PMK. Langkah ini juga merupakan bagian antisipasi dari Idul Kurban,” ucapnya.