
BIMA, – Penyidik Sat Reskrim Polda Kota Bima dari Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa dua saksi tambahan terkait penganiayaan terhadap Mustafa (11) oleh seorang ibu rumah tangga (IRT). ) inisial AR (35) ). Dua saksi merupakan warga sekitar korban.
AR dilaporkan telah menganiaya masa kecil korban dengan mengoleskan cabai rawit ke wajah korban pada Minggu, 29 Mei 2022. rtp slot gacor hari ini
“Kemarin kami memeriksa empat orang saksi, termasuk anak ibu (AR) itu,” kata Epto Govrin, Humas Bulres, Senin membenarkan. Ada,” katanya. 2022-06-13).
Menurut dia, pemeriksaan saksi tambahan itu untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus ditutup.
Sejauh ini, Jaffrin mengatakan AR belum ditangkap. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelakunya belum ditangkap,” jelasnya.
Kasus kekerasan terhadap anak akan segera ditegakkan. Subyek perkara dilakukan untuk menentukan status hukum perkara.
“Kasus ini akan ditinjau secepatnya,” katanya.
Komisioner Perlindungan Anak Kota Bima Jahrayati mengakui, ada dua saksi tambahan yang dimintai keterangan. saksi korban.
Menurut dia, sejak awal saksi mata sudah siap menjelaskan kecelakaan itu.
“Sebetulnya bukan penambahan, itu saksi yang kita siapkan,” kata Jahrati.
Mengenai kondisi kesehatan korban, Jahrati mengatakan korban masih menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Psikologis Mataram Paramita.