September 29, 2023
Spread the love

Jakarta – Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait penanganan COVID-19.

Setelah tren peningkatan kasus membawa strain baru kasus Covid-19, banyak pihak melakukan evaluasi terhadap manajemen protokol kesehatan terhadap kejadian yang sebelumnya terlibat.  slot gacor proses cepat

Prof. Park, juru bicara pemerintah dalam penanganan COVID-19. Wiku Adisamito, per Selasa 21 Juni 2022 memastikan bahwa Gugus Tugas Covid-19 telah mengumumkan Buletin (SE) 2022 No. 20 dikeluarkan.

Wiko mengatakan dalam siaran pers virtual pada Selasa (21/1) bahwa “kebijakan ini dibuat atas kesepakatan kementerian dan lembaga” dan “Salah satu langkah pencegahan adalah dengan mengoordinasikan kegiatan skala besar selama pandemi COVID-19.” katanya. . .” Juni 2022).

SE baru menyelenggarakan acara dengan kehadiran fisik lebih dari 1.000 orang, baik di dalam maupun di luar ruangan, pada waktu dan tempat terjadwal yang sama.

Pengaturan tersebut meliputi kegiatan lokal dengan peserta lokal/regional, seperti acara komunitas dan budaya, dan kegiatan internasional dengan peserta lintas negara (multilateral), seperti konferensi nasional dan konferensi yang melibatkan warga negara Indonesia dan orang asing.

Kami menyediakan vaksin booster berkualitas dan fasilitas pendukung COVID-19 untuk mendukung implementasi yang berkualitas di lapangan.

2022 SE No. Beberapa aturan yang termasuk dalam 20 adalah:

• Penyesuaian wajib peserta berdasarkan kriteria usia dan riwayat penyakit terkait akses imunisasi:

semua. Anak-anak berusia 6-17 tahun harus menerima vaksinasi sekunder yang diperlukan untuk masuk.

hujan. Mereka yang berusia di atas 18 tahun dapat masuk dengan vaksinasi ke-3 (penguat) yang diperlukan

Benih. Secara khusus, bayi di bawah usia 6 tahun dan pasien pendamping yang tidak dapat divaksinasi tidak disarankan untuk berpartisipasi dalam kegiatan skala besar demi keselamatan dan kesehatan pribadi.

• Tergantung pada jenis peserta yang terlibat, kami melakukan tes khusus seperti:

semua. Pertama, setiap kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau pejabat publik lebih tinggi (VVIP) harus memiliki hasil PCR negatif 2 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki venue.

hujan. Kedua, kegiatan forum multilateral yang tidak menyertakan VVIP sangat penting untuk prosedur skrining gejala terkait COVID-19, dan diinginkan untuk membuat skrining antigen wajib bagi semua peserta untuk mengurangi kemungkinan penularan.

Benih. Ketiga, bukan forum multilateral dan kegiatan yang tidak menyertakan VVIP sangat penting untuk proses screening gejala terkait COVID-19, dan antigen testing dilakukan untuk pasien suspek COVID-19.

Selain itu, bagi mereka yang tidak lulus pemeriksaan yang dipersyaratkan akan diminta untuk menjalani tes COVID-19 tambahan di tempat.

• Mekanisme perizinan untuk kegiatan, di mana:

semua. Penyelenggara acara harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas COVID-19 pusat tentang kemungkinan penerapan protokol kesehatan dan izin dari polisi untuk aksi massa. Selain itu, rekomendasi Gugus Tugas COVID-19 Pusat didasarkan pada pengujian langsung dari BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara harus mengunjungi tiga organisasi di wilayah mereka untuk mendapatkan lisensi tambahan.

hujan. Standar protokol kesehatan meliputi:

saya. Memenuhi persyaratan kapasitas permukiman kabupaten/kota sesuai arahan Menteri Dalam Negeri.

Kedua. Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis dan jumlah staf yang sesuai. Supervisor ini akan memastikan bahwa prosedur dan protokol pemeriksaan kesehatan berfungsi dengan baik selama waktu masuk, durasi acara dan setelah selesai kegiatan.

ketiga. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung, antara lain:

• Ketersediaan fasilitas penyaringan suhu dan/atau mekanisme pengujian gejala di pintu masuk yang sesuai, termasuk sistem pembuangan limbah, sesuai prosedur.

• Tersedianya QR code Peduli Protect di pintu masuk dan keluar area kegiatan selain sistem data monitoring kapasitas yang diatur oleh Kementerian Kesehatan.

• Harus ada mekanisme pengujian atau penyaringan yang sesuai untuk sampel COVID-19.

• Tindak lanjut melalui kasus-kasus jinak atau pengobatan pelaku kegiatan skala besar (misalnya dengan menyediakan fasilitas isolasi pusat khusus atau bekerja sama dengan rumah sakit rujukan terdekat).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *