
Jakarta – Kejaksaan Agung RI memutuskan larangan perjalanan internasional bagi ketiga tersangka kasus korupsi pembelian slot orbit satelit 123° Tokyo (BT) oleh Kementerian Pertahanan RI 2012-2021.
Brigjen Eddy Omran, penegak hukum Jampidmil Kejaksaan, mengatakan tim penyidik telah melarang Laksamana (Byrne) berinisial Associated Press, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. slot gacor 2022
“Kami juga melarang Associated Press dan semuanya,” kata Eddy, Rabu (15/6/2022) di kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Menurut Eddie, para tersangka tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri karena tiga penyidik tidak ditahan dalam tim tersebut.
Mereka ditahan bukan karena mengaku sebagai kolaborator.
“Karena saya ketua penyidikan, maka saya selalu mengawal eksekusi ini. Para tersangka ini sangat kooperatif. Kami tidak khawatir tersangka ini akan kabur,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menunjuk mantan Menteri Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Purnawirawan (purnawirawan) berinisial AP periode 2013-2016 atas tuduhan korupsi proyek pengadaan. Slot orbit satelit 123° Bujur Timur (BT). ) Kementerian Pertahanan Negara 2012-2021.
Identitas tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Menteri Kehakiman tertanggal 14 Maret 2022 (PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022). Selain AP, total ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Eddie Imran, Direktur Eksekutif Kejaksaan Gambidamel Jakarta, mengatakan Rabu (15/6/2022).
Eddy menjelaskan, dua tersangka lainnya berasal dari warga sipil.
Mereka adalah komite tertinggi perempuan yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Ketua Dewan PT. Dini Nusa Kesuma (PT. DNK) dan Anggota Dewan Tertinggi Partai Buruh AW. Denny Nosa Kisuma (PT. DNK).
Tersangka diidentifikasi setelah memeriksa 47 orang sebagai saksi, jelasnya.
Saksi yang diperiksa adalah TNI, sipil dan saksi ahli.
Pihak Eddy menjelaskan, “Tim penghubung memeriksa total 47 orang, termasuk 18 saksi militer dan pensiunan Indonesia, 29 saksi sipil, dan 2 ahli yang meminta informasi.”
Dalam kasus ini, tim investigasi bertempat di kantor PT DNK di kawasan Prapanka Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt. 18A Kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.
Dia juga menyimpulkan bahwa “Perumahan 1 adalah kediaman SW (Presiden DNK), dan kami mengumpulkan barang bukti seperti barang bukti elektronik (BBE).”
Mereka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa melanggar Pasal 2(1) terkait dengan Pasal 18 tahun 31. Hukuman untuk korupsi terkait dengan Pasal 55(1) UU.
Kemudian, sehubungan dengan Pasal 31, Pasal 18 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1). hukum Kriminal.
peran tersangka
2013-2016 Mantan Direktur Pertahanan (Kemenhan), Laksamana (pensiunan) berinisial AP, ditemukan berperan sentral dalam dugaan korupsi pengadaan Meridian Timur 123°. (BT) DoD 2012-2021 slot orbit satelit.
Brigadir Jenderal Eddy Omran, direktur eksekutif Jampidmil Kejaksaan, mengatakan Laksamana AP didakwa secara ilegal menandatangani perjanjian sewa satelit dengan Avantee.
Eddy berbicara di Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu (15/15). / Juni 2022).
Eide menjelaskan, kesepakatan sewa satelit juga dipertanyakan tanpa adanya perintah dari Menhan terkait pengalihan langsung aktivitas sewa satelit tersebut.
Padahal, kontrak ini tentang pertahanan negara, yang harus ditentukan oleh Menteri Pertahanan.
Eddie juga mengatakan, “Kontrak itu tidak dibuat oleh TEP, dan TEP mengevaluasinya dan Menteri Pertahanan belum memutuskan pemenang sebagai pengguna anggaran tanpa anggaran.” aktivitas yang bersangkutan.
“Kontrak tersebut tidak dilatarbelakangi oleh harga perkiraan sendiri (HPS) yang harus menyertakan tenaga ahli, dan dalam kontrak tersebut tidak terdapat syarat dan ketentuan umum (SSUK) dan syarat kontrak khusus (SSKK) seperti dalam akad jual beli,’ dia berkata.
Eddy juga menambahkan, kontrak tersebut tidak mencakup kewajiban apapun oleh Avantee untuk melakukan atau mengatur pekerjaan yang akan dilakukan atau penyewaan satelit Artemis. Juga, tidak ada bukti untuk menentang undang-undang yang diusulkan.
Ia menyimpulkan, “Spesifikasi satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang ada (satelit Garuda), sehingga tidak dapat digunakan dan sama sekali tidak berguna”.