
JEMBER, – DN, 17 tahun, warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Jawa Timur Kabupaten Jember, Kabupaten Pakusari, ditangkap Polsek Patrang setelah kedapatan mengambil ponsel temannya yang baru dikenalnya di media sosial. .
Korban adalah seorang SP yang berdomisili di Desa Gumertu, Kawasan Patrang, Kabupaten Jember. situs slot gacor 2022
Kapolsek Patrang Heri Subadmo menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada 7 Juni lalu ketika pelaku dan korban diketahui melalui media sosial.
“Korban dan pelaku bertemu di warung bakso di Jalan Srikuyu Patrang setelah bertemu kenalan,” kata Hyeri kepada , Rabu (21 Juni 2022) melalui telepon.
Begitu pelaku bertemu, ia meminjam ponsel korban sebagai alasan.
Usai menyerahkan ponsel kepada korban, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Korban meyakini ponselnya telah dicuri dan langsung melaporkannya ke Polsek Patrang.
“Pelaku langsung mencuri ponsel korban,” katanya.
Polisi Patrang, yang menerima laporan itu, melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para tersangka.
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di persimpangan tiga jalan umum di Desa Sumber Penang, kawasan Bakusari.
Rupanya ponsel itu terjual habis dengan hanya Rs 75.000 tersisa.
Dia mengatakan, “Pelaku saat ini ditahan di Departemen Kepolisian Patrang untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakannya berdasarkan Pasal 378 atau 372 KUHP.”