May 30, 2023
Spread the love

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) prihatin dengan pengungkapan ideologi khilafah di lembaga pendidikan.

Ini memperkuat klaim bahwa ancaman ekstremisme telah merambah departemen pendidikan, kata Wakil Direktur Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.  link slot online

“Saya sangat prihatin dan prihatin dengan adanya ideologi Khilafah yang dapat mempengaruhi keyakinan anak terhadap ideologi Pancasila dan NKRI,” kata Kemen, Direktur Perlindungan Anak PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis. Selasa (22-06-21).

Nahar menambahkan bahwa “tentu saja ini akan berdampak negatif pada sikapnya terhadap toleransi dan patriotisme.”

Nahar mengecam doktrin kekhalifahan di sekolah-sekolah di Indonesia yang tidak mengajarkan Pancasila sebagai ideologi dan melarang penghormatan terhadap merah putih.

Termasuk tidak adanya bendera dan penghormatan terhadap bendera selain bendera negara khilafah Islamiyah, bahkan melarang sekolah memasang gambar presiden.

Menurut Nahar, keragaman sikap dan budaya yang bersumber dari doktrin ini merupakan bagian dari penanaman sikap picik di kalangan siswa yang dapat mengarah pada ekstremisme.

“Fantodom kini telah memasuki dunia pendidikan,” kata Nahar.

Ia mengatakan KemenPPPA menemukan intoleransi di kalangan mahasiswa.

Fenomena ini diketahui sebagai hasil studi deteksi dini cepat yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Wakil Sekretariat Perlindungan Khusus Anak PPPA.

Berdasarkan survei tersebut, dari total 5.321 peserta evaluasi dipercepat, 0,7% siswa yang setuju ideologi Pancasila diubah dan diganti dengan sesuatu yang lain masih menunjukkan sikap yang sempit, dengan respon yang kuat. .

Namun, 2,5% siswa masih tidak setuju dengan ideologi Pancasila.

Nahar juga menjelaskan bahwa KemenPPPA terus bekerja sama dengan Departemen Agama dan Sensus 88 dalam upaya meredam paham khilafah dan radikalisme di satuan pendidikan.

Langkah ini dimaksudkan untuk menggeneralisasi perlindungan anak dari ekstremisme dan kejahatan teroris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hak dan Kompetensi Perempuan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *