
JAKARTA – Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi sebesar Rp 23.279 miliar.
Dalam tanggungan yang didapat , Tagop menerima uang itu terkait infrastruktur infrastruktur sejak tahun 2011. situs judi online gacor
Surat dibacakan Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).
Menurut surat tuduhan, penerimaan langsung oleh tagop sebesar Rp 9.180 miliar berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan dari tahun 2012 hingga 2019 di kantor bupati dan rumah.
“Terdakwa telah menerima uang dari Dinkes melalui Plt Kadis, Ibrahim Banda, yang mana setiap tahunnya menerima Rp 350 juta,” jelas surat dakwaan.
Kemudian menerima uang dari OPD terkait yang dikumpulkan melalui BPKAD kabupaten dari tahun 2011-2021, menerima uang setiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD.
Masing-masing OPD menyetor sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta ditambah setoran dari enam orang camat sekira Rp2,5 juta.
Uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD atau kecamatan disetorkan kepada kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan sehingga total uang yang diterima oleh dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp3.800 miliar.
“Terdakwa juga menerima uang dari pengusaha lain sebesar Rp1,980 miliar, Andrias Intan alias Kim Pui, selaku Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2012-2015 sebesar Rp400 juta,kap” surat dakwaan .
Kemudian ada pengusaha lain bernama Venska Yawalata alias Venska Intan sebagai Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50 juta.
Terdakwa juga menerima uang dari Abdullah Alkatiri sebagai Direktur PT Warisan Timur tanggal 20 Januari 2014 Rp25 juta, kemudian dari Rudi Tandean sebagai Direktur PT Dinamika Maluku tanggal 3 Juni 2015 Johni melalui terd juta R.
“Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp23.279 miliar selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan seluruh penerimaan uang ini merupakan gratifikasi yang diterima terdak
Perbuatan juga dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan sebagai Bupati Buru Selatan sebagai mana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) atau ayat (2) UU rib ayat (2) UU ribuba Noimor 31 tahun UU 2001 No mor ayat ( 2) UU rib
Perbuatan juga cocok dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan KKN maupun menerima gratifikasi sebagaimana mestinya dalau RI 1999 Bethentuan Pensal 4, 5, dan K Palensal 28 t Uh
Perbuatan tagop Soulisa bersama Johni R. Kasman merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan pemeriksaan, setelah waktu yang ditentukan hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan KPK.