
KPK menduga PT Summarecon Agung (PT SA) menggunakan nama perusahaan lain dalam proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta. KPK menyebut Summarecon Agung diduga menggunakan nama PT JOP (Java Orient Property).
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, hal itu terungkap saat pemeriksaan saksi yang merupakan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (DPUPKP) Yogyakarta dan Layanan Terpadu Penanaman Modal dan Menyeluruh (DPMPTSP). Mereka diperiksa pada Rabu (22 Juni 2022) di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan. daftar slot gacor
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kepada wartawan, Kamis (23). / Juni 2022).
Enam saksi diperiksa.
– Harry Setiawakono: Sekjen Partai Demokrasi Rakyat Yogyakarta;
Soko Dharmanto, Kepala Bagian Pengawasan Gedung DPUPK Yogyakarta;
– Nur Segit Eddy Putranta selaku Koordinator Penanaman Modal Kantor PMPTSP Yogyakarta;
– Moh Nur Faeq, Analis Kebijakan, Yogyakarta, DPUPKP
– Sri Heru Wuryantoro Alias Gatot, Agen Pengelola Gedung di Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta dan
– Si Norvita Hirawati adalah Analis Dokumentasi Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Al-Suyuti (HS) periode 2017-2022 sebagai tersangka suap oleh Biro Perizinan Apartemen Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
Kepada tersangka:
– Wakil Presiden Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Penerima yang dicurigai:
– Walikota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Al-Suyuti – Direktur Badan Penanaman Modal Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor PTSP, Norwidhartana – Serentak asisten pribadi Haridi Soyoti dan Trianto Budi Yuno.
Baca juga “Suap KPK untuk Penerbitan IMB Yang Ditangkap Ex-Walkot Jogja”.