
M Kace duduk di kursi roda saat memasuki Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan. Dia akan bersaksi di pengadilan lain dalam kasus penganiayaan yang menempatkan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam kesulitan.
M-Kays tiba sekitar pukul 10.50 WIB saat meninjau Detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23 Juni 2022). M Kace memakai batik coklat dan diborgol. situs slot gacor
Cass tiba dengan pengawalan polisi yang kuat. Saat memasuki ruang sidang, M Kace menyempatkan diri menyapa hadirin.
“Oke,” kata M. Case.
Para penjaga sempat melepaskan diri terlebih dahulu saat berada di pengadilan.
Belum lama ini diberitakan, Kasus M bersama terdakwa Inspektur Napoleon Bonaparte mengaku tidak cukup kuat untuk melanjutkan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus penganiayaan. Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Awalnya, inspektorat menyasar kasus Napoleon M. Im Kas mengaku gula darahnya tiba-tiba naik dan dia jatuh sakit.
Setelah persidangan, Napoleon menganggap pernyataan M. Case itu rumit dan seringkali salah.
“Hari ini kami telah mendengar pernyataan kompleks dari Cass, dan kami tidak setuju dengan fakta bahwa banyak orang tidak sadar dan memiliki informasi yang terdistorsi dengan jelas,” kata Inspektur Napoleon.
“Pendukungnya yang telah berada di sana telah mengatakan kebenaran secara membabi buta, tetapi dia mengakui bahwa dia sakit dan melanjutkan dalam dua minggu mengapa,” kata Napoleon.
Napoleon memperingatkan bahwa tidak ada yang harus menghujat Islam.
Inspektur Napoleon Bonaparte dikatakan telah didakwa dengan kasus pencabulan M di Unit Reserse Kriminal. Napoleon M. Cayce juga tertutup kotoran manusia.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan Napoleon bersama Didi dan Hayudi, Jafar Hamzah, Himawan Prasetio, dan Harmenico yang juga dikenal sebagai Choki atau akrab disapa Buck RT. Sidang untuk masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170(2) atau Pasal 170(1) atau Pasal 351(1) KUHP sehubungan dengan Pasal 55(1) KUHP dan Pasal 351(1) KUHP.
Lihat juga “Persidangan dalam kasus penguntit M. ditunda karena Mahkamah Agung tidak hadir”.