
JAKARTA, – Anggota Komite III DRC Arsul Sani meminta Mahkamah Agung (MA) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua hakim PN Rangkasbitung yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ursol berpendapat bahwa pemecatan kedua hakim tidak perlu menunggu proses pidana selesai. Pasalnya, kedua hakim tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba. situs slot gacor terpercaya
Ursoul mengatakan kepada pada hari Kamis bahwa “tidak perlu menunggu proses pidana selesai terlebih dahulu karena hasil tes urin BNN semuanya jelas positif. Artinya mereka sebenarnya pengguna narkoba.” (2022-05-26).
Ursoll menegaskan, hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba adalah pemecatan yang memalukan.
Politisi PPP itu mengatakan, tanggapan keras Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap kedua hakim tersebut bisa memberi pesan bahwa moralitas dan perilaku hakim harus lebih tinggi dari pegawai negeri sipil lainnya.
“Akibatnya, jika ada hakim yang melanggar Kode Etik dan juga hukum pidana, hukumannya harus diperkuat,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Penegakan Narkoba AS (BNNP) telah menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Langkapitong, berinisial DA dan YR, dan mendakwa mereka dengan konsumsi metamfetamin.
Ketua BNNP Banteng Hendri Marpaung mengatakan dua hakim telah mengonsumsi sabu dalam setahun terakhir.
Hendry mengatakan Selasa (24/5/2022) ”Ini sudah digunakan di banyak tempat di kantor YR dan DA serta rumah YR. Ya, seperti yang diakui tersangka.”