
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan dan memenjarakan Kapten Inisial A, terpidana kasus lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Hal itu dipastikan dilakukan oleh Kapten A dengan sesama prajurit TNI.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (Kamis, 6 September 2022) yang dimuat di situs MA. File tersebut mencatat bahwa Kapten A mendaftar pada tahun 2009 saat kuliah di Universitas Al Ain. Kapten A adalah seorang kapten sampai dia diadili di pengadilan militer. slot gacor bonus new member
Kejadian tersebut bermula pada tahun 2010 ketika Kapten A (saat itu seorang letnan) bertemu dengan seorang bawahan di tingkat kantor di kantin kantor. Sejak saat itu, keduanya bertukar nomor ponsel dan PIN BBM. Karena dia tetap homoseksual dalam pekerjaan Kapten A, hubungan itu tabu, dan hubungan sesama jenis diulang di banyak tempat.
Pada tahun 2018, Kapten A juga bertemu dengan Mayor C melalui SNS. Dalam pengantar, Kapten A membawanya untuk bertemu dengan Mayor C dan tidur. Kemudian mereka melakukan seks anal.
Penuntut militer mengatakan, “Terdakwa melakukan perbuatan asusila (homoseksualitas) menurut kesepakatan tanpa intimidasi atau paksaan.”
Di persidangan, Kapten A melakukan hal yang sama kepada Taleb dan rekannya Sersan R. Polisi militer campur tangan dalam tindakan Kapten A dan membawa Kapten A ke gedung pengadilan.
Pada 25 Maret 2021, Pengadilan Militer Jakarta II-08 memvonis Kapten A 8 bulan penjara dan memberhentikannya. Pengadilan Militer II-8 di Jakarta memutuskan bahwa Kapten A harus memberikan contoh yang baik sebagai seorang prajurit TNI, tetapi sebaliknya ia dapat merusak moral dengan melakukan tindakan yang memalukan yang mencemarkan nama baik dirinya dan unitnya. dari unit.
Pada akhirnya, pada 19 Mei 2021, Pengadilan Militer Jakarta II memutuskan putusan. Dalam kedua kasus tersebut, Kapten A tidak menerimanya dan mengajukan banding. Apa yang pemilik katakan?
Putusan Panitia Pemberhentian tersebut “dikabulkan kasasi pemohon banding”, dan telah disetujui oleh Hakim Agung, Ketua Mahkamah Agung Tony (purnawirawan) Mayjen Burhan Dahlan, Hakim Agung, anggota Brigjen (purnawirawan) Hidayat. manau. Hakim Agung Brigadir Jenderal (memerintah) Sujeng Sutrisno.
Lihat “Setelah mengetahui LGBT, PBNU meminta Kedutaan Besar Inggris untuk menghormati adat dan tradisi”.
[Gambar: video 20 detik]
Halaman berikutnya 1 2 LGBT Tni Polisi LGBT tni Gay Gay Biseksual Transgender Mahkamah Agung Waria Transgender