September 28, 2023
Spread the love

Mahkamah Agung telah meningkatkan hukuman untuk Peter Rasman, tersangka korupsi Gusraya, dari 17 menjadi 20 tahun. Akibat tindakan Peter, negara merugi hingga 16,8 triliun rupee.

Di tingkat banding, Peter dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan 17 tahun jika disunat. Di Mahkamah Agung, hukuman Peter kembali dilepaskan.  situs daftar slot online

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Andy Samsan Nganro mengatakan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022) “Hukuman 20 tahun penjara, denda 1 juta rupee dan 6 bulan penjara.” ).

Inilah mengapa Mahkamah Agung meningkatkan hukuman Peter:

Alasan banding antara penuntut dan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena realitas yuridis tidak salah dalam penerapan hukum, sedangkan realitas yuridis mengadili terdakwa dalam kasus yang ada menurut KUHAP yang berlaku. Jangan melebihi wewenangnya.

PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) membeli saham IIKP dan TRAM melalui perusahaan pialang PT HD Capital dengan rekening KSEI: HD001. Masih pada tahun 2008 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) membentuk Dana Pengelola Kontrak (KPD) dengan menawarkan beberapa saham antara lain IIKP, TRUB, BKDP, BNBR, ENRG, TRAM dan PT dari tahun 2008 hingga 2018. Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan investasi pada Reksa Dana RDPT 21(21) melalui Reksa Dana RDPT. 13(13) Manajer Investasi dan Tergugat merupakan pengendali calon Perusahaan dan melakukan jual beli BJBR milik swasta. PPRO; SMBR. SMRU adalah kandidat korporasi atau individu melalui proses binit menuju harga saham BJBR. PPRO; SMBR. SMRU meningkat signifikan.

Terdakwa mempersiapkan peran counterparty (yang mengatur dan mengendalikan counterparty) dalam transaksi saham yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Torto, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagai berikut : saya lakukan. Pembuatan dan penerimaan calon dan saham berupa perusahaan dan perseorangan yang diperdagangkan oleh PT Jiwasraya selama 10 tahun sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa memperkaya terdakwa dan orang lain, serta merugikan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000.

Hukuman itu diperkuat dengan mempertimbangkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara dalam rangkaian kasus terdakwa.

Berikut ini adalah daftar penghakiman di Joseraya.

1. Hiro Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 2. Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup. 3. Mantan Dirut Hendrisman Rahim Jiwasraya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sunat pada Hendrisman pada tingkat banding dengan hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. Mahkamah Agung menguatkan keputusan ini. 4. Mantan CFO Jiwasraya, Hary Prasetyo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hari dengan hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara di tingkat banding. Mahkamah Agung menguatkan keputusan ini. 5. Mantan Kepala Bidang Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sehirwan dengan tuntutan khitan dengan hukuman penjara seumur hidup dan 18 tahun penjara. Mahkamah Agung menguatkan keputusan ini. 6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sehirwan dengan tuntutan khitan dengan hukuman penjara seumur hidup dan 18 tahun penjara. Mahkamah Agung memvonisnya 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *