
Serang, – Kepolisian Daerah Banten menetapkan empat tersangka di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Banten atas tuduhan korupsi terkait pengadaan tanah untuk Tempat Pemindahan Sampah (SPA). bo slot gacor
Keempat tersangka itu adalah Sri Budi Prihastu (61), mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, dan Toto Mogyanto (47), Kepala Dinas LH Persampahan dan Pertamanan atas nama PPK.
Kemudian Camat Petir Asep Herdiana (57) dan Kelala (48) Desa Negeri Padang Toto Efendi.
Dan Donnie mengungkapkan modus operasi yang digunakan tersangka adalah memalsukan Surat Keputusan Wali Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk membeli lahan limbah SPA.
“Awalnya penetapan dilakukan di Desa Mikarbaru, namun lokasinya diubah menjadi Desa Negara Padang di Kecamatan Petir Kabupaten Serang sesuai dengan peraturan bupati yang sama,” kata Dhuni.
Selain itu, diketahui tersangka menaikkan biaya perolehan tanah dengan mengubah lebih dari 300% dari harga Rp 330 juta yang dibayarkan kepada pemilik tanah.
“Pemkab Serang membayar Rs 526.213 per m2, tetapi total biaya lahan spa 2.561 m2 adalah Rs 1.34.763.2000,” kata Dhoni.
Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran dan negara mengalami kerugian sebesar 1.017.623.000 rupee.
Setelah itu, uang hasil pembelian tanah tersebut tidak dialihkan ke rekening pemilik tanah, melainkan melalui tersangka penanggung jawab kepala desa.
Penyidik memeriksa 32 saksi mata sebelum mengidentifikasi tersangka. Selain itu, empat orang saksi, ahli dari Badan Intelijen Nasional, auditor, ahli forensik, dan ahli konstitusi juga diperiksa.
“Dokumen terkait pembebasan tanah, bukti transfer uang, dan barang bukti penyitaan hasil tindak pidana dari tersangka berjumlah Rp 300 juta,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2(1) ttg Pasal 3 ttg Pasal 20(1) KUHP 2001 ttg Pasal 55(1) KUHP.