
– Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 1.000.000 yang disebut cair pada April lalu, hingga hari ini, Jumat (27/5/2022), belum juga terealisasi.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa membuka BSU 2022 belum bisa dilaksanakan, karena masih harus menunggu aturannya rampung. slot gacor gampang menang
Saat ini kepemimpinan, regulasi tersebut masih disusun dan membutuhkan waktu untuk akhirnya selesai.
Dita memperkirakan payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022 sehingga penemuannya dapat segera dilakukan.
“Ya masih berjalan.Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah).Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar,” ucap Dita dikutip dari . com, Kamis (26/5/2022).
Dalam Instagram resminya, Kemnaker juga menjelaskan apa saja tahapan terkait BSU yang saat ini masih mereka selesaikan.
Tahapan itu antara lain regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan, me-review data calon penerima dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinar bank himbara sebag sublurima sublurima dan merevisi anggaran pihak.
Pejabat yang sebelumnya menyampaikan bahwa BSU akan cair pada bulan April adalah Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
“Iyalah bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi , 5 April 2022.
Syarat penerima BSU
Berdasarkan informasi di laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kouh dibulatkan.
Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka angka tersebut akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Jadi, jika pekerja di Kabupaten Karawang menerima gaji di bawah Rp 4.800.000 ia termasuk memenuhi salah satu syarat sebagai penerima BSU.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara mengecek penerima BSU
Sambil menunggu bantuan penerima waktu membantu BSU, ada baiknya Anda melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu ini atau bukan.
Ada beberapa cara pengecekan yang bisa dilakukan:
Untuk mengetahui data penerima BSU 2022 melalui website Kemnaker, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut: