June 6, 2023
Spread the love

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Jaksa Agung KPK terhadap Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM). Alhasil, Samin Tan dibebaskan setelah tidak terbukti menyuap mantan Wakil Presiden Kongres Rakyat Eni Moulani Sergeh.  live slot gacor hari ini

Kasus ini bermula setelah mendapat beberapa interogasi dari KPK hingga Sa-min tidak hadir. Samin Tan masuk dalam daftar buronan pada 6 Mei 2020. Ia menjadi buronan setelah melewatkan permintaan penyidikan ke KPK.

Setelah hampir setahun menghilang, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Ia ditangkap penyidik ​​KPK di wilayah Jakarta. Kasusnya masuk ke pengadilan.

Dalam persidangan, jaksa Tan Sammin menuntut tiga tahun penjara, denda 250 juta rupee dan enam bulan penjara. Jaksa meyakini Simin Tan menyuap Eni Maulani Sarajeh sebesar 5 miliar rupee.

Jaksa mengatakan Samin Tan telah memberikan Eni Sarajeh Rp 5 miliar untuk membantu Samin Tan dalam mengakhiri kontrak Perusahaan Tambang Batubara Generasi Ketiga (PKP2B) Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap.

Pada Agustus 2021, Samin Tan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai warga sipil tidak menyuap anggota DPR. Samin mengaku senang.

Sementara itu, terdakwa, Sam-Min Tan, senang bisa dibebaskan. Dia senang.

“Bagus,” kata Samin Tan.

KPK tidak terima dan mengajukan banding. Apa yang pemilik katakan?

“Penolakan” demikian ringkasan putusan Mahkamah Agung yang dimuat di situs web Senin (13/6/2022).

Ketua Paguyuban Suhadi beserta anggota Suharto dan Ansori. Putusan itu diumumkan pada 9 Juni 2022 bersama dengan penulis pengganti Dwi Sugiarto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *