May 30, 2023
Spread the love

Palembang, kompass.com – Kejaksaan Agung menolak semua permohonan mantan Gubernur Sumsel Alex Nuruddin.

Jaksa masih menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa pembelian gas alam dan pembangunan Masjid Sriwijaya oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Perusahaan Pertambangan dan Energi Provinsi (PDPDE) di bawah PDPDE.  slot gacor proses cepat

Penuntut Umum Azwar Hamid menyampaikan bantahan pada sidang berikutnya bersamaan dengan tanggapan JPU atau kembalinya permohonan terdakwa yang diajukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Selasa (7/7). Juni 2022).

Sehubungan dengan perubahan UU tersebut, Alex berhak atas UU No. 2001 No. 20 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 (UU) No. 31 Tahun 1999 Ayat 1 Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Genkto.

Selain merupakan anak perusahaan Pasal 31 Tahun 1999 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 18 Ayat 3 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 , Juncto Pasal 55 (1) Rumah Sakit Nasional Kuwait pertama para penjahat.

Menurut jaksa, kedua pasal itu benar.

Dalam kasus pembelian gas, Alex Noerdin, Gubernur Sumsel saat itu, memerintahkan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN), milik tergugat Muddai Madang, untuk bekerja sama dengan pengelola pengadaan gas bumi PDPDE.

Dalam kerja sama ini, Alex menyepakati PDPDE Sumsel akan mendapatkan dividen sebesar 15%. Hal ini mengakibatkan kerugian pemerintah sebesar $30.194.452.79.

Sedangkan Alex dituding menerima arus kas sebesar Rp 4,8 miliar dari total Rp 130 miliar yang digunakan subsidi untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kami menolak pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Dia meminta juri untuk mempertimbangkan persyaratan kami,” kata Azure sambil membaca salinannya.

/AJI YK PUTRA Mantan Gubernur Sumsel Alex Nuruddin nyaris menghadiri sidang dengan agenda pembelaan, dan menangis saat membacakan pembelaannya, Kamis (2/6/2022).

Jaksa sangat meyakini klaim ini karena beberapa orang yang dituduh membangun Masjid Sriwijaya telah diidentifikasi melalui prosedur masing-masing.

Para terdakwa mewakili Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Jaksa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani. Hakim memvonis mereka 11 tahun penjara.

Kemudian, pada Rabu (29/12/2022), Menteri Sumsel Mukti Suleiman dan mantan Wakil Menteri Kesra Ahmed Nasuhi divonis berbagai hukuman. Mukti Suleiman divonis tujuh tahun dan Ahmed Nasouhi delapan tahun.

Dia menambahkan, “Kami menolak klaim senonoh untuk melahirkan Fatwa,” menambahkan, “Hal ini karena terdakwa, Ajudan, mencapai kesepakatan di persidangan sebelumnya dan menjadi bukti fakta hukum.”

Usai membacakan transkrip, Yuz Rizal, ketua juri, memberi kesempatan kepada kuasa hukum Alex Norden untuk memberikan tanggapan. Sidang telah berakhir dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda berulang.

Kuasa hukum Alex Norden, Aldus Sitomorang, mengatakan dalam persidangan kliennya tidak ada bukti bahwa dia menerima kebocoran uang. Keduanya bermula dari masalah pembelian gas bumi dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Hal itu juga terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Waldous mengatakan, “Ujian BPK tidak ada nama. Jadi tidak ada sumber kekuatan hukum yang Alex membela melawan hukum. Kami percaya Alex tidak melakukan kesalahan.”

Dalam persidangan dengan agenda berulang kemudian, Valdous masih mempercayai pengacara mereka.

“Jika Anda memiliki bukti transfer atau jika Anda menerimanya sendiri, buktikan di pengadilan. Di mana transfer dilakukan dan di mana uang itu dihabiskan? Itu tidak ada. Hanya asumsi yang dapat diverifikasi. Persyaratan ini diberlakukan . “

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *