
Badan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Poli) akan memulai proses kepatuhan 2022 mulai Senin 13 Juni 2022.
Kabagops Kollantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Taat ini mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu lintas. bocoran situs slot online 2022
Selain itu, melalui proses ini, polisi ingin menekan angka pelanggaran dan kematian korban kecelakaan lalu lintas.
Berikut adalah informasi lengkap tentang kepatuhan terhadap proses 2022.
Jadwal Tugas Situs dan Kepatuhan
Eddie mengatakan aksi penertiban itu berlangsung serentak di seluruh wilayah dan kota di Indonesia.
“Ya betul. Itu terjadi di seluruh Indonesia secara bersamaan,'” katanya kepada , Minggu pagi (6 Desember 2022).
Sementara itu, proses kepatuhan akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin 13 Juni 2022 hingga Minggu 26 Juni 2022.
mekanisme operasi yang patuh
trotoar. Operasi Data Kecelakaan Subway Gaya Detlantas Bulda Patoh Gaya 2022
Eddy menjelaskan, mekanisme proses kepatuhan 2022 akan dilaksanakan dengan dua cara, yakni denda dan teguran.
Tiketnya sendiri tidak dilakukan oleh petugas polisi, melainkan melalui e-ticket atau ETLE.
(6 Agustus 2022) mengutip ucapannya: “Hukum ditegakkan dengan dua cara: menggunakan elektronik stasioner atau portabel untuk mengeluarkan tiket dan mengambil tindakan atas peringatan.”
“Jadi tidak ada aparat penegak hukum yang mengeluarkan tiket manual,” imbuhnya.
Tujuan dan besaran denda
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang ditargetkan dalam proses kepatuhan 2022.
Berikut tujuan tindakan dan besaran denda tersebut sebagaimana dilansir akun Instagram @tmcpoldametro pada 11 Juni 2022.
Knalpot kendaraan yang tidak memenuhi kriteria dikenakan biaya sesuai Pasal 285(1) dan Pasal 106(3) Pasal 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ancaman hukuman bagi pengemudi ini adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ilustrasi lampu berputar dan berkedip
Penggunaan lampu rotor atau lampu sorot yang tidak tepat, terutama pada kendaraan yang dilengkapi pelat hitam, diatur dalam LLAJ Pasal 287 ayat (4).
Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengemudi yang berpartisipasi dalam balapan ilegal dijerat dengan Pasal 297 bersama dengan LLAJ Pasal 115 B dan dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan atau denda hingga 3 juta rupee.
Pelanggaran arus dapat dikenakan denda hingga Rs 500.000 per LLAJ Bagian 287.
Berdasarkan LLAJ pasal 283, pengemudi yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi dikenakan denda hingga Rp 750.000.
Helm atau tutup kepala yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dikenakan LLAJ Pasal 291 dengan denda paling banyak Rp 250.000.
Pengemudi kendaraan roda empat tanpa sabuk pengaman melanggar LLAJ Pasal 289 dan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.
Sepeda motor ini dirancang untuk dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Jika Anda memiliki lebih dari satu penumpang, bersiaplah untuk membayar denda hingga Rp250.000 berdasarkan LLAJ Bagian 292.
/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: 7 Kendaraan Utama yang Bisa Dikawal Polisi