May 31, 2023
Spread the love

MAKASSAR, – Di Makassar, Sulawesi Selatan, sepasang kekasih NM, 29, dan SP, 30, yang dituduh menggugurkan kandungan dan menyimpan tujuh embrio di kotak makan siang, dijerat beberapa pasal dan diancam hukuman penjara 15 tahun. .ada.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan pada Selasa (14/6/2022) bahwa kedua tersangka diancam dengan berbagai dakwaan.  judi slot gacor

Ketentuan yang akan diberlakukan adalah nomor 23 UU Perlindungan Anak 2002 dan Pasal 36 pasal 75 ayat 1 UU Kesehatan 2009.

Dia mengatakan, “Ancaman hukuman berdasarkan UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun, dan jika UU Kesehatan 10 tahun penjara, maka 10 tahun penjara.”

Polisi sangat membantu para terdakwa, kata Ronald. Selain itu, pihaknya meminta bantuan penasihat hukum.

Nanti dia berkata, “Akan ada bantuan yang akan kami libatkan. Jadi kami pasti akan melibatkan penasihat hukum kami masing-masing.”

Sebelumnya, warga Passerak, Kecamatan Birinkanaya, Kota Makassar dikabarkan kaget saat menemukan tujuh embrio yang disembunyikan di dalam kaleng atau topperware.

Ketujuh bayi itu pertama kali ditemukan saat pemilik kos sedang membersihkan kamar tempat tinggal penghuni selama enam bulan.

Kos tersebut disewa oleh NM, tetapi sudah 6 bulan keluar dan belum membayar uang sewa. Pemilik kos mencoba mengosongkan kamar.

Saat membersihkan kamar, pemilik kos menemukan sebuah kardus besar berisi bekal makan siang. Saat pembukaan ada janin, dan pemilik kost melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tersangka NM (29) dan SP (30) adalah sepasang kekasih. Tujuh janin yang ditemukan di kotak makan siang sengaja dikurung karena takut berselingkuh dari kedua keluarga.

Aborsi pertama dilakukan pada 2012 dan berlangsung hingga tujuh kali. Tersangka di SP selalu berjanji bahwa tersangka di NM akan segera menikah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *