
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengajukan permohonan pengunduran diri Anwar Usman sebagai Presiden dan Hakim Konstitusi. Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi setelah menikah dengan saudara perempuan Jokowi, Idayati. link slot online terbaik
“Ketua Anwar Osman menikah dengan Idiati (adik laki-laki Presiden Jokowi) pada Kamis, 26 Mei 2022, dan menjalin hubungan (keluarga) dengan Presiden Jokowi,” kata Ketua DPR Julius Every kepada wartawan. Kamis (22-02-06).
Julius mengawali petisinya dengan pertanyaan: Apakah Anwar Osman bisa bersikap objektif dalam menelaah persoalan-persoalan yang berkaitan dengan keluarga yang sudah menikah? “Isu reformasi konstitusi MK adalah undang-undang yang komprehensif tentang penciptaan lapangan kerja yang selalu menolak untuk mencabut undang-undang meskipun ada masalah, seperti DPR yang memiliki presiden (eksekutif) sebagai politiknya. partai, misalnya… berbenturan dengan hak konstitusional para pemohon,” kata Julius.
Julius juga mendatangi MK untuk mendapatkan hasil pemilihan umum (pilkada perseorangan atau Maidan) yang dimenangkan oleh keluarga Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming/walikota solo dan walikota Bobby Nasution/Maidan). Tak ayal, kabarnya Idiati dan Anwar Usman bertemu dengan Alex Purnama Yohan (APJ) dan menominasikan Alex untuk pencalonan Bupati Bogor 2024. Tidak,” tegas Julius Kahn. Untuk menghindari benturan kepentingan, berlaku Pasal 17(4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa:
Ketua pengadilan, hakim, penuntut umum, dan panitera mengundurkan diri di persidangan dalam hal perkawinan atau hubungan darah kurang dari derajat ketiga, meskipun mereka telah berpisah dari yang bersangkutan di persidangan. atau pendukung. Artinya, Hakim Konstitusi Anwar Othman harus mencabut pertimbangan uji materi undang-undang yang rata-rata 79 kasus per tahun itu, belum termasuk sengketa hasil pemilu, kata Julius tegas.
Selain itu, adanya hubungan perkawinan ditentukan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. Melanggar 09/PMK/2006. Pertama, prinsip kemandirian (No. 3: Terapkan):
Hakim konstitusi harus tetap independen dari pengaruh eksekutif (…).
Kedua: Prinsip Kewajaran (No. 3: Berlaku):
“Hakim konstitusi harus berusaha meminimalkan kemungkinan didiskualifikasinya MK dari memeriksa perkara dan mengambil keputusan.”
Ketiga: Prinsip kecerdasan dan relevansi (No. 2: Terapkan):
“Hakim konstitusi tetap menjadi pengacara publik, yang harus menerima dan secara sukarela menerima keterbatasan pribadi yang dapat memberatkan dan bertindak sesuai dengan martabat pengadilan.”
Menanggapi hal tersebut, PBHI mengisi petisi di change.org dan meminta tanda tangan aktif dari warga. Harapannya, petisi akan diajukan dan Anwar Othman serta politisi akan keluar untuk mengundurkan diri. Hakim Julius Yvry menyimpulkan, “Jangan sampai martabat dan integritas MK dirusak oleh konflik kepentingan Presiden MK.”
Simak video fakta dan momen pernikahan Jokowi Anwar Osman.
[Gambar: video 20 detik]