
Aceh Utara, – Tim Reserse Polres Lhokseumawe menangkap RZ, 56, di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Wilayah Aceh, Minggu (29/5/2022).
Di lokasi, polisi menyita jerigen dan 940 liter bahan bakar solar (BBM) yang disimpan dalam drum. judi slot gacor
Kapolsek Luxumawi Eko Hartanto mengatakan empat barel dan delapan jerigen disita.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa gudang-gudang di kawasan itu kerap menjual solar bersubsidi.
Petugas kemudian turun ke lokasi dan memeriksa oli.
“Tersangka kami bawa ke Mapolres Luxemau dengan barang bukti. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,’” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu.
Barang bukti lain yang disita antara lain mobil, corong plastik, ember, jerigen berisi solar bersubsidi, dan kaleng kosong.
Dikatakannya, “terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun” dijelaskan. .” .
Dia menegaskan, siapa pun yang menjual BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan akan ditindak oleh polisi.
Dia menyimpulkan dengan mengatakan, “Siapa pun yang melanggar aturan kami akan ditindak sesuai hukum.”