
PONTIANAK, – Sebanyak 21 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dihentikan polisi Kalimantan Barat (Kalbar) karena berusaha bekerja secara ilegal di Malaysia. login slot gacor
Mereka berencana menjadi Tenaga Kerja Indonesia (PMI) di Malaysia. Calon PMI akan dikirim melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia ke Kalimantan Barat.
Combs Paul Aman Guntoro, Kepala Bareskrim Polda Kalbar, mengatakan pria berinisial AG ditangkap dalam kasus tersebut.
“Tersangka AG masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Aman kepada wartawan, Jumat (6 Maret 2022).
Aman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dimulai pada Kamis (26 Mei 2022) pukul 01.53 WIB. Saat itu, polisi menghentikan dua kendaraan di Jalan Arteri Subadeo, Kabupaten Kupu Raya, Kalimantan Barat.
Aman menjelaskan, ke Malaysia melalui gerbang perbatasan melalui Jalur Tikus akan memakan waktu hingga 21 orang untuk dipekerjakan oleh sektor pertanian.
Aman membenarkan karena perbuatannya, AG menuntut tersangka berdasarkan Pasal 18, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran di Indonesia Tahun 2017.
Sementara itu, Andy Kusuma Irvandi, Kepala Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, membenarkan bahwa 21 warga tersebut akan segera dipulangkan ke daerah asalnya.
Andy menyimpulkan, “Tentu saja, setelah semua ini dianggap selesai, kami akan mengembalikan 21 warga ini ke daerah asalnya.”