
Karawang, – Polisi Karawabg menangkap seorang pembuat uang palsu di Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Kotabaru, Desa Pangulah Utara.
Kapolsek AKBP Aldi Subartono Karawang mengatakan pada 2 Juni 2022, pelaku ditangkap dengan menggunakan uang palsu yang telah dikumpulkannya. slot online terpercaya 2022
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan beberapa barang bukti di rumah pelaku,” kata Aldi melalui pesan singkat, Sabtu (6 April 2022).
Polisi menyita 19 lembar uang palsu 100.000 won yang siap diedarkan dan 1080 lembar uang palsu 100.000 won palsu yang belum diedarkan dari tangan para tersangka.
Saat itu uang palsu pecahan 50.000 rupiah belum siap edar, sehingga dibuat sebanyak 287 eksemplar, dengan total 124.250.000 rupiah.
Polisi juga menyita printer dan scanner jenis meriam MP287, sejumlah botol cat semprot, perangko bergambar Bank Indonesia (BI), prangko berukir angka 100.000, kertas bekas pengaman, dan uang tunai. detektor.
Aldi mengatakan pelaku melanggar Pasal 36, Ayat 1, 2 dan 3 Pasal 26, Ayat 1, 2 dan 3 UU No.