
JAKARTA, – Pemerintah kini dapat menuntut direksi perusahaan “Plat Merah” atas kelalaian dan kelalaian yang merugikan badan usaha milik negara melalui Departemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). keuangan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022. rekomendasi slot online
Sebagaimana dinyatakan dalam PP 23/27(3), “Atas nama Byrom, pemilik modal dapat melakukan gugatan terhadap setiap anggota Direksi yang karena kelalaiannya atau kelalaiannya mengakibatkan kerugian Byrom.” 2022 , mengutip dari situs Kementerian Dalam Negeri, Senin (13/6/2022).
Menurut PP 23/2022, pemerintah selaku pemegang saham BUMN dapat menggugat anggota dewan di pengadilan melalui menteri terkait.
Aturan baru itu ditandatangani Presiden Joko Wido (Jokowi). Peraturan ini berdasarkan PP No. 2005 tentang Pembentukan, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. revisi 45.
PP 23/2022 menyatakan direksi BUMN tidak akan mengabaikan keadaan jika perusahaan yang dipimpinnya merugi.
Hal ini diatur dalam Pasal 27 yang menyatakan bahwa setiap anggota direksi setiap BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perseroan.
Pasal 27 Ayat 1 mengatur bahwa setiap anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan setia dan bertanggung jawab penuh untuk kepentingan dan tindakan BUMN.
Pasal 27 Sesuai dengan Pasal 27, “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan ayat 1”. (2).
Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2a), direksi suatu perusahaan publik dapat dibebaskan dari tanggung jawab kerugian apabila memenuhi beberapa kriteria. Standar tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian, dan manajemen telah menerapkannya dengan hati-hati dan itikad baik untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, serta telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian.
PP tersebut juga mengatur situasi di mana badan usaha milik negara mengalami kerugian.
(Penulis: Muhammad Idris | Editor: Muhammad Idris)