
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan permohonan pasangan beda agama berinisial RA dan EDS.
Sebelumnya, pencatatan perkawinan kedua ditolak oleh Catatan Kependudukan dan Warga Kota Surabaya.
Menurut Subano Humas PN Surabaya, pasangan tersebut menikah pada Maret 2022 menurut agama masing-masing. Namun pernikahan keduanya ditolak pendaftaran oleh Disdukcapil Surabaya. situs slot gacor 2022
Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 8 April 2022 dan diputus pada 26 April 2022, kata Subarno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Berdasarkan Putusan Pengadilan 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Subarno mewajibkan Disdukcapil untuk mendaftarkan perkawinannya agar dapat diterbitkan akta nikah.
Subarno mengatakan, permohonan nikah beda agama bisa diajukan oleh pasangan dari agama apa pun yang diakui secara sah di Indonesia, bukan hanya agama tertentu.
Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan undang-undang.
Subarno menjelaskan, beberapa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tentang agama lain, antara lain, tidak menghalangi perbedaan agama untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8f UU Perkawinan.
Sementara itu, pembentukan keluarga melalui perkawinan merupakan hak dasar pemohon sebagai warga negara dan hak pemohon untuk mempertahankan agamanya.