March 26, 2023
Spread the love

Mataram – IH (25 tahun), pria asal Aceh, mengaku dibayar Rp 40 juta karena membawa 1 kg sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pemeriksaan polisi, IH mengatakan “kali ini saya membawanya ke Lombok dan memberinya 40 juta rupee”.

IH sebelumnya ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sat Narcopa Mataram karena mencoba menyelundupkan 1 kg sabu ke Kota Mataram.  jadwal slot gacor hari ini

Dijamin Selasa (14/6/2022) dari hotel bintang 5 di kota Mataram.

IH telah berkecimpung dalam bisnis pelayaran selama dua tahun dan telah mengakui bahwa mereka akan menikah dalam waktu dekat.

Kapolsek Mataram Kompol I Made Purusa Utama memimpin penangkapan langsung di TKP.

Compul-Made mengatakan pihaknya menerima informasi ini dan segera mengambil tindakan.

Yogi TKP mengatakan: “Dalam penggeledahan, kami menemukan dua paket plastik kristal bening yang diduga sabu, masing-masing seberat total 1 kg.”

Yogi mengatakan informasi IH sedang menunggu kiriman pembeli.

Yogi berkata, “Untuk saat ini, kurir masih menunggu untuk menerima barang.

membuang metamfetamin di atap rumah

Sementara itu, tim Narcopa SAT Polres Mataram menangkap dua tersangka pengedar narkoba di kawasan Ampenan Kota Mataram akhir pekan lalu, Sabtu (6 November 2022).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan berdasarkan informasi yang tersedia untuk umum, kata Kumpur Ai Madi Yogi Purusa Utama, Kepala Bagian Reserse Narkoba di Polres Mataram.

Dalam hitungan detik setelah ditangkap, salah satu tersangka melemparkan barang bukti ke atap rumah tetangga.

“Namun, anggota kami masih menemukan sabu yang dibuang ke permukaan,” kata Kumpul Yogi.

Kedua tersangka merupakan anggota jaringan pedagang lokal di Kota Mataram.

Masing-masing memiliki inisial ER (34) dan MZ (27) untuk Ampenan.

Penangkapan dikonfirmasi oleh bukti dari beberapa penelitian dengan klip metamfetamin yang dimodifikasi seberat 1,64 g.

“Barang-barang berupa sabu diperoleh sebagai barang bukti lain berupa alat untuk dikonsumsi, selain barang dan alat yang diduga menjual sabu, termasuk sejumlah uang tunai,” jelasnya.

Berdasarkan perbuatannya, para terdakwa divonis lima tahun penjara berdasarkan Pasal 114, 112 dan/atau 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35.

Artikel ini diterbitkan dengan judul Tim Opsnal Satnarkova Mataram Polres Amankan 1kg dari Shabu ke Lombok. Pria ini gagal dalam pernikahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *