March 29, 2023
Spread the love

Hendra Syahputra, narapidana di Polrestapes Maidan, dianiaya hingga tewas oleh sesama narapidana Hisarma Bankamutan Manalu. Dalam persidangan, ditemukan bahwa korban dipaksa melakukan masturbasi dengan menggunakan obat penenang pada terdakwa.  slot gacor olympus

Ditik Somut mengungkapkan pada Sabtu (6 November 2022) bahwa, setelah penuntutan oleh jaksa, terdakwa Hisarma Bankamutan Manalu, bersama dengan terdakwa lainnya (sidang diadakan terpisah), telah melakukan pelanggaran di Rutan Alun-Alun Polrestapes.

Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, surat dakwaan menyebutkan kasus itu terjadi pada November 2021. Saat itu, korban, Hendra Ciputra, harus membayar uang pungutan sebesar Rp 2 juta dari sesama narapidana.

Kemudian Hendra yang tidak punya uang diminta menelepon keluarganya. Namun karena tidak ada yang mau menyumbangkan uangnya, Hendra dipukuli dan terdakwa menyuruhnya masturbasi dengan obat pereda nyeri.

Jaksa dalam surat dakwaan menulis bahwa “almarhum Hendra Syaputra memerintahkan penggunaan obat penenang untuk masturbasi.”

Tidak berhenti sampai di situ, korban dianiaya beberapa kali sebelum akhirnya jatuh sakit. Setelah jatuh sakit, korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal.

Kemudian, jaksa didakwa mengatur dan mengancam perbuatan terdakwa berdasarkan Pasal 170 (2) KUHP atau susunan Pasal 368 (1) dan perbuatan terdakwa dengan ancaman pidana. ) Terhadap Pasal 55 (1) KUHP, perbuatan pertama atau ketiga terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (3) kombinasi dengan Pasal 55 (1) Nomor 1 KUHP. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *