
Polisi telah mengidentifikasi nama dua tersangka pencurian wanita Jepang berusia 34 tahun, Satomi Aoki, di Glodoc, Jakarta Barat. Kedua tersangka, Tol, 22, dan Muhammad Pakr al-Ruj, 20, ditangkap 12 jam setelah kejadian.
Tersangka Nirwana dan Fahrul diumumkan dalam konferensi pers dengan polisi Tambora. Kedua tersangka mengenakan pakaian penjara berwarna oranye. website slot gacor
Kedua tersangka saling diborgol. Kedua tersangka menundukkan kepala saat polisi membawa mereka pergi.
Keduanya ditangkap pada Senin (13/6) Senin pukul 03.00 WIB atas kasus pencurian Satomi Aoki, warga Jepang yang juga pekerja proyek MRT. Kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama oleh Tim Reserse Kriminal Polres Tambora.
Kapolres Kombes Metro Jakarta Barat Pasha Royce mengatakan dalam konferensi pers di Polres Tambora, Selasa (14/6/2022) bahwa “korbannya adalah orang asing, terutama Jepang, yang bekerja di kereta bawah tanah atas nama Satomi Aoki.” .
Basma mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Senin (13/6) pukul 03.00 WIB. Korban diculik saat pulang kerja.
“Saat terjadi kecelakaan, korban tampaknya berangkat kerja pukul 15.00 tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB karena kerja lembur di kawasan Glodok,” ujarnya.
Dia mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka, Nirvana, 22, dan Farul, 20. Dia mengatakan pelaku ponsel mewawancarai korban untuk mencari target.
“Saat pulang kerja, pelaku memburu target Nirwana dan Farul, dan korban bertemu Satomi Aoki,” ujarnya.
Sampai saat itu, mereka sempat melihat korban lewat di lokasi kejadian. Salah satu tersangka turun dan menyambar tas korban.
“Tersangka turun dari sepeda motor, menyambar tas korban, menariknya, memukul korban dan memenggal kepalanya dengan sabit,” kata Basma.
Secara terpisah, AKP Yogo Bambudi, Bareskrim Polres Tambora mengatakan, tim Buser Polres Tambora pada Senin (13/6) pukul 19.00 WIB di Parkir KAI, Jl Kemukus RT 04/06 Desa Penangsia, Kecamatan Tamansari untuk melakukan identifikasi. kedua tersangka Dia mengatakan dia ditangkap. , Jakarta Barat. Tersangka Nirwana diketahui bertindak sebagai pendamping siaga.
Yugo menuturkan, “Pelaku, NA, dengan nama samaran, bekerja sebagai satpam parkir di Jalan Kali Besar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.”
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Tambora. Keduanya divonis 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP.