June 6, 2023
Spread the love

From JAKARTA – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) menyatakan, kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, akan berdampak terhadap pelaku usaha rumahan yang memiliki 3.5500.

Ketua Umum Iwapi Nita Yudi mengatakan, banyak juga aktivitas pelaku usaha yang masih menggunakan daya listrik.  game slot gacor hari ini

Lebih lanjut, Nita Yudi merasa belum mendengar berita bagus karena adanya banyak kenaikan harga, mulai dari bahan bakar minyak(BBM) hingga minyak goreng.

Menurut dia, kendati ekonomi sudah mulai bergerak, tapi jika harga-harga komponen produksi hingga pangan naik akan membuat perekonomian sullit meningkat pesat.

“Tetapi, kalau semua serba naik, terutama cabai, daging, minyak goreng, dan lain-lain, di mana anggota Iwapi hampir 80 persen bergerak di bidang kuliner ini judulnya, ekonomi skala misihstick. what.

Daftar Tarif 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli, Ini Gambaran Tambahan Biaya Per Bulannya

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 ke atas mulai 1 Juli 2022.

Lantas bagaimana gambaran tambahan biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan setelah tarif listrik naik?

Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menambahkan, sebagai contoh untuk golongan R2 atau berdaya 3.500 VA sampai 5.500 VA yang setiap bulan rekening32.500 VA yang setiap bulan rekening 32

“Ini buat gambaran saja, misalnya R2 (kenaikkan) sebesar Rp 111 ribu. Kami memandang mereka akan mampu membayarnya,” papar Rida secara virtual, Senin (13/6/2022).

Sedangkan untuk golongan R3 atau 6.600 ke atas, gambaran kenaikan sama seperti R2 yaitu kisaran 17,64 persen.

Awalnya, per bulan sebesar biasa bayar Rp 1.962.764 menjadi Rp 2.308.975 atau ada kenaikan Rp 346.211 per bulannya.

Denyaki adanya penyesuaian tarif, maka pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500VA Hinga 5.500VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas (316 Ributarif pelanggan)

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600VA Hinga 200 kilovolt amp (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh Menjadi Rp 1.699,53/kWh

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74kWh Menjadi Rp 1.522,88kWh.

Naik Mulai 1 Juli

Kementerian ESDM menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 volt ampere (VA) mulai kuartal III 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa faktor atau asumsi makro yang mempengaruhi keputusan pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif.

“Kami sesuaikan tarifnya adalah untuk R2(3,500VA – 5,500VA) R3(6,600VA ke atas) dan sektor pemerintah atau pabrik,” kata Rida secara virtual, Senin (13/6 /2022).

Adapun faktor yang mempengaruhi, kata Rida, tingkat inflasi, harga minyak mentah dunia atau harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga komoditas batu bara.

Rida menyebut, penyesuaian tarif tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan dari penggunanya, di mana golongan 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat mampu atau rumahnya mewah.

“Bu Untuk Grant, Sama Secali Kami Tidak Sentu, Tengok Zhu Tidak Curena Kami Mash Melindunggi Sodara-Sodara Kita Paparida.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *