March 26, 2023
Spread the love

Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim yakin Wawan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana tindak kejahatan uang (TPPU).  bocoran slot gacor hari ini

Selain Wawan, Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subder 3 bulan kurungan.

“Menyatakan jika I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang,” lanjut hakim Fahzal.

Queduanya Dijatuhi Fidana Penzara. Wawan Dibonis Penzara 9 Tahun Dan Alfred Deepidana 8 Tahun Penzara.

Selain menuntut penjara, menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti. Vericut atau Lynchianna:

1. Wawan Ridwan akan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 (miliar satu miliar) jika harta benda hilang dalam waktu satu bulan sejak keputusan final dan akan dipenjara selama satu tahun jika harta benda tidak mencukupi.

2. Alfred Simanjuntak membayar ganti rugi sebesar Rp8.237.292.900 (miliar) jika harta tersebut hilang dalam waktu satu bulan sejak putusan final dan 2 tahun penjara jika harta tidak mencukupi.

Hakim mengatakan Wawan dan Alfred kedapatan menerima uang dari PT GMP, PT Bank Panin, dan konselor PT Jhonlin Baratama (JB). Sedangkan untuk hadiah Banin Bank, namun Wawan dan Alfred tidak menikmatinya, karena baik Wawan maupun Alfred diserahkan kepada Engin Brightno Aji selaku Director of Audit and Collections untuk IRS pada tahun 2016-2019 dan kepada Komisaris Dadan Ramadan pada tahun 2016-2016- 2016-2019. Kerjasama di bidang audit dan dukungan sub manajemen pada tahun 2019.

Hakim Fahl mengatakan, “Mengingat fakta bahwa terdakwa menerima dana dari BTGMB, Bank Banin dan gubernur BTGB bersama dengan Engin Brightno, unsur menerima hadiah atau janji telah dibuktikan.”

Menerima $15 juta dari PT GMP

Uang itu diberikan kepada Engin dan Dadan. Anggota Wawan Rizwan, Alfred Simanjuntak dan Petugas Bea Cukai Yulmanisar dan Febrian masing-masing menerima S$168.750.

S$500,000 di PT Bank Panin.

Namun, jaksa mengatakan bahwa hanya Enjin dan Dadan yang dibayar, dan terdakwa Ulmanezar dan Fabrian tidak.

Penasihat PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo S$4 juta

Dalam hadiah ini, tim pemeriksa pajak menerima S$3,5 juta. Sementara itu, Agus Susetyo memotong S$500.000.

Secara spesifik, Engin Prietno dan Dadan Ramadan memperoleh S$1,75 juta. Sementara itu, S$1.750 juta dibagikan kepada Wawan Radwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanesar dan Febrian, masing-masing mendapat porsi komisi S$437.500.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *